RADAR NONSTOP - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK (peninjauan kembali) pemberhentian penyedian air di Ibukota yang diajukan Menkeu membuat kecewa wakil rakyat di Kebon Sirih.
Diantaranya, Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, seharusnya Kemenkeu menerima putusan MA yang sebelumnya telah memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyetop penyediaan air pipa oleh swasta.
"Saya sangat kecewa dengan putusan tersebut. Saya kecewa kenapa Kemenkeu berupaya menggagalkan keinginan kami yang juga ingin air ini sepenuhnya dikelola Pemprov DKI," kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus di Kebon Sirih, Selasa (29/1/2019).
BERITA TERKAIT :Bestari mengatakan kedua pihak swasta tersebut terbukti gagal menyediakan air bersih bagi warga DKI. Kegagalan terjadi bukan hanya dari segi kualitas air yang diberikan tetapi juga dari segi kuantitas.
Aetra dan Palyja sama-sama tidak mampu menjangkau 90% warga DKI dalam hal penyediaan air pipa. Akibatnya, hingga saat ini pengambilan air tanah masih masif dilakukan.
Bestari yang juga anggota DPRD dari Komisi D bidang pembangunan mengritik kinerja Aetra dan Palyja yang stagnan jelang berakhirnya kontrak dengan PAM Jaya pada tahun 2023.
"Mereka sudah lama kerjanya seperti kura-kura. Apalagi sekarang semakin dekat dengan habis kontrak mereka tidak mau bangun apa-apa, tidak mau tambah jaringan karena tahu tidak akan balik investasi mereka," tegas Bestari.
Ia pun menginginkan agar Pemprov DKI Jakarta tetap menyerahkan kebijakan penyediaan air bersih melalui jaringan pipa kepada PAM Jaya.
Menurutnya tanpa bantuan swasta, BUMD pun mampu menyediakan air bersih. "Kenapa kita tidak bisa? Anggaran ada. Sumber daya manusia, alat semua bisa dicari," tukasnya.