RN - Aroma busuk KKN (Korupsi, Kolosi dan Nepotisme) tercium menyengat dari tender proyek peningkatan SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) Pulau Untung Jawa.
Proyek SPALD ini dilaksakan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, untuk tahun anggaran 2024.
“Nilai proyek Peningkatan SPALD Pulau Untung Jawa ini dibandrol dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp15.404.718.600,00," ujar
BERITA TERKAIT :Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto, yang merupakan relawan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 lalu.
SGY mengungkapkan, banyak kejanggalan dalam tender proyek tersebut, diantaranya, terdapat dua perusahaan yang diduga memasukkan Surat Penawaran Harga (SPH), pertama adalah PT Citra Pamindo Riguna dengan nilai penawaran Rp13.081.799.200,00 dan yang kedua adalah PT Arfa Tunas Makmur dengan nilai penawaran Rp14.313.027.360,00.
Selanjutnya, beber SGY, kelompok kerja (Pokja) menetapkan PT Arfa Tunas Makmur sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi, sementara PT Citra Pamindo Riguna dinyatakan gugur atau tidak lulus karena tidak menyampaikan alat bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa.
“Merujuk hal tersebut, terdapat tiga hal penting yang menimbulkan kecurigaan adanya dugaan KKN dalam proses tender proyek Peningkatan SPALD Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, tahun anggaran 2024," jelas SGY.
Tiga hal penting itu menurut SGY yakni pertama, dugaan pemenang dengan penawaran tertinggi. Pokja diduga menetapkan PT Arfa Tunas Makmur sebagai pemenang dengan penawaran tertinggi sebesar 14 miliar, sementara penawaran terendah diduga dari PT Citra Pamindo Riguna sebesar 13 miliar dinyatakan gugur karena tidak menyampaikan alat bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa. Hal ini menimbulkan kecurigaan tentang adanya dugaan rekayasa dalam proyek tersebut, dimana pemenangnya diduga telah ditentukan sebelumnya.
Yang kedua, dugaan alamat kedua perusahaan yang sama. Kedua perusahaan, PT Arfa Tunas Makmur dan PT Citra Pamindo Riguna, diduga memiliki alamat yang sama, yaitu di Ruko Duren Sawit Center No. 8-S, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini jelas menimbulkan kecurigaan kuat tentang adanya dugaan KKN dan rekayasa proyek untuk menentukan pemenang.
Ketiga, lanjut SGY, dugaan perusahaan pinjaman. Kedua perusahaan tersebut diduga merupakan perusahaan pinjaman oleh rekanan tertentu yang diduga kuat telah diatur sebelumnya oleh kuasa pengguna anggaran.
“Dalam konteks ini menurut informasi yang saya peroleh diketahui Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu, Hendri, selaku kuasa pengguna anggaran telah berulang kali dikonfirmasi oleh teman media online, melalui perpesanan WhatsApp, Jumat (21/6/2026), terkait adanya dugaan pengaturan proyek tersebut, namun diduga enggan atau belum memberikan tanggapan,” terang SGY.
Memperhatikan uraian di atas, SGY menyarankan agar APH (aparat penegak hukum) segera meminta penjelasan dari semua pihak terkait.
Dalam hal ini APH juga bisa meminta informasi dari Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu selaku kuasa pengguna anggaran, mengenai proses tender proyek Peningkatan SPALD Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, tahun anggaran 2024.
“Dalam hal APH telah meminta penjelasan dari pihak terkait, namum tidak ditemukan bukti dugaan KKN, maka masalah dugaan KKN ini menjadi clear atau tidak ada masalah. Namun sebaliknya jika APH dalam meminta penjelasan meyakini terjadi dugaan KKN atas proyek tersebut, maka APH bisa terus mendalaminya lebih jauh lagi demi kepenting pemberantasan KKN," pungkasnya.