RN - BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merekomendasikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (HBH) menagih dan mengembalikan kelebihan bayar subsidi pangan murah di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Selain kelebihan bayar subsidi pangan murah senilai Rp25,79 miliar. Masih ada masalah lain di Dinas KPKP, yakni biaya operasional di titik distribusi dan biaya distribusi yang tidak layak diperhitungkan dalam komponen pembentuk harga sehingga merugikan senilai Rp4,87 miliar.
Dalam dokumen BPK disebutkan, bahwa subsidi pangan murah tersebut tidak mencerminkan biaya sebenarnya untuk harga daging sapi serta komponen lain seperti bahan baku, kemasan, dan biaya produksi susu UHT.
BERITA TERKAIT :Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah untuk menagih kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
Untuk mengatasi masalah pemborosan harga, BPK merekomendasikan agar ketentuan pembayaran subsidi pangan murah dikaji ulang dengan mempertimbangkan biaya sebenarnya dan margin keuntungan yang proporsional.
BPK juga menyarankan penyusunan konsep revisi peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan dengan mengacu pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional.