Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pembayaran Subsidi Pangan Murah Di KPKP Tak Sesuai, Heru Diminta Tagih Dan Kembalikan ke Kas Daerah

RN/CR | Kamis, 06 Juni 2024
Pembayaran Subsidi Pangan Murah Di KPKP Tak Sesuai, Heru Diminta Tagih Dan Kembalikan ke Kas Daerah
Heru Budi Hartono -Net
-

RN - BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) merekomendasikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (HBH) menagih dan mengembalikan kelebihan bayar subsidi pangan murah di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

Selain kelebihan bayar subsidi pangan murah senilai Rp25,79 miliar. Masih ada masalah lain di Dinas KPKP, yakni biaya operasional di titik distribusi dan biaya distribusi yang tidak layak diperhitungkan dalam komponen pembentuk harga sehingga merugikan senilai Rp4,87 miliar.

Dalam dokumen BPK disebutkan, bahwa subsidi pangan murah tersebut tidak mencerminkan biaya sebenarnya untuk harga daging sapi serta komponen lain seperti bahan baku, kemasan, dan biaya produksi susu UHT.

BERITA TERKAIT :
Ini Modus Pemda Cari Duit, Manipulasi Perencanaan Anggaran Dan Permainan Izin 
BPK Temukan Izin Tambang Masalah, Bahlil Maslah Lagi, Bahlil Oh Bahlil

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah untuk menagih kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.

Untuk mengatasi masalah pemborosan harga, BPK merekomendasikan agar ketentuan pembayaran subsidi pangan murah dikaji ulang dengan mempertimbangkan biaya sebenarnya dan margin keuntungan yang proporsional.

BPK juga menyarankan penyusunan konsep revisi peraturan kepala daerah tentang standar harga satuan dengan mengacu pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional.

#KPKP   #BPK   #Audit