Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kadang Suka Tekor, Ketua RW dan RT di Jakut Ngarep Uang OP Naik di 2025

HW | Sabtu, 01 Juni 2024
Kadang Suka Tekor, Ketua RW dan RT di Jakut Ngarep Uang OP Naik di 2025
Ilustrasi/net
-

RN - Meskipun pemilhan Ketua RW di Jakarta masih terhitung jauh. Namun, ada impian para pengurus RW/RT se-DKI dibawah komando Pj. Heru Budi Hartono dan bersama Anggota DPRD DKI Jakarta.

Agar dapat mewujudkan impian para Ketua RW dan RT, supaya ada kenaikan uang operasional (OP) bagi para Ketua RW/RT di 2025 mendatang.

Semisal uang OP yang mereka terima saat menjabat sebagai Ketua RT Rp 2 juta dan  RW Rp. 2,5 Juta menjadi standarisasi atau sekitar 3,5 juta untuk OP Ketua RT dan  Rp.4,5 juta untuk Ketua RW.

BERITA TERKAIT :
Calon Pj Gubernur Jakarta, Emang Ada Yang Sekuat Heru Budi Hartono?
RK-Suswono Menang Survei, Tapi Gak Jaminan Jadi Gubernur Jakarta

Pasalnya, bagi pengurus wilayah yang lokasinya di permukiman minim pemasukan, ibarat buah Simalakama.

"Ya contoh, sumber pendanaan kita kan dari swadaya masyarakat. Contoh iuran swadaya sampah. Besarannya saja kita menetapkan nominal sesuai kemampuan dan ekonomi warga,"ujar T. Anto salah satu Ketua RW saat berbincang-bincang di kawasan Jakarta Utara, Sabtu(01/06/2024).

Tentu kata T Anto, apabila iuran swadaya sedikit dinaikan, mereka para warga juga akan menjerit.

"Harapan kami sih, siapa tahu didengar dan dikabulkan, oleh Pemprov DKI dan DPRD serta pemerintah pusat,"ungkapnya.

Alasan kenapa mereka berharap agar ada kenaikan dana OP bagi Ketua RW dan RT. Karena, anggaran dengan nominal Rp 2,5 juta dirasakan kurang memadai.

"Kita bukan tidak bersyukur, Terkadang anggaran segitu tekor. Karena kita bagi ke staff belum lagi petugas linmas (Hansip) yang kita karyakan untuk menjaga keamanan lingkungan,"pungkasnya.

Belum lagi, syarat untuk menjadi Ketua RW dan RT harus memiliki Ijazah minimal SMA. Serta penambahan masa jabatan menjadi 5 tahun.

"Sekarang ini peraturannya, apabila ingin jadi Ketua RW dan RT seperti lamar kerja. Harus pakai Ijazah, minimal lulusan SMA,"bebernya.

Sekedar diketahui, adapun tugas dan tanggung jawab Ketua RW dan RT yakni melayani dan mengayomi masyarakat. 

Membantu menjalankan program-program pemerintah. Mulai dari pendataan penduduk, kemudian digunakan sebagai arsip.

Penggerak masyarakat agar setiap berbagai program pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dengan pemerintah tngkat kelurahan hingga kecamatan.

#op   #rt   #rw   #naik   #pj   #gub   #dki   #dprd