Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Negara Dirugikan Ratusan Milliar

Dugaan Korupsi PGN, KPK Jangan Kendor Segera Jebloskan Para Pelaku

RN/CR | Kamis, 30 Mei 2024
Dugaan Korupsi PGN, KPK Jangan Kendor Segera Jebloskan Para Pelaku
-Net
-

RN - Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero tahun anggaran 2018-2020 diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dugaan korupsi terjadi pada perjanjian jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas (IG).

"Soal substansi gas yang mana, berapa jumlahnya, dan seterusnya, masih dalam proses penyidikan, nanti kami konfirmasi kepada beberapa saksi terlebih dulu," kata Ali kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (30/5).

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor

Menurutnya, dugaan korupsi di PGN itu terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni berkaitan kerugian keuangan negara.

"Ada kerugian keuangan negara cukup besar, ratusan miliar rupiah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (13/5), KPK mengumumkan tengah memproses penyidikan dugaan korupsi di PGN, didasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.

KPK juga melakukan pencegahan terhadap dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun KPK belum membeberkan identitas kedua orang dimaksud. Yang pasti keduanya merupakan penyelenggara negara dan swasta.

Berdasar informasi, dua orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN), dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas)

#PGN   #KPK   #Korupsi