Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Adu Visi dan Misi

Sosialisasi Pildekot 2024-2029 Disebar, Begini Aturan Mainnya di DKI.!

HW | Sabtu, 18 Mei 2024
Sosialisasi Pildekot 2024-2029 Disebar, Begini Aturan Mainnya di DKI.!
Ilustrasi/net
-

RN - Ajang pemilihan calon dewan kota periode 2024-2029 dalam waktu dekat akan dimulai. Bagi para kontestasi pemilihan calon dewan kota mampu mengikuti segala aturan yang sudah tertuang dalam aturan dan tata tertib yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahaan Provinsi DKI Jakarta Freddy Setiawan mengatakan, kegiatan sosialisasi bakal calon dewan kota (dekot) periode tahun 2024-2029 sudah direaliasikan.

"Sudah disosialisasikan kepada para lurah, camat dan walikota. Dilaksanakan sesuai ketentuan SE Sekda no 4/2024 dan berpedoman pada  Perda 6/2011 dan pergub 116/2013 tentang tata cara dan kelengkapan pemilihan Dekot/dekab," ujar Freddy kepada radarnonstop.co, Sabtu (18/05/2024).

BERITA TERKAIT :
DKI Berubah DKJ, Jokowi Ngaku Belum Siap, Sekda Sebut Pekan Depan, Mana Yang Benar? 
Gebyar Demokrasi Pildekot di Jakbar, Kel. Kembangan Selatan Buka Pendaftaran Bacalon

Dijelaskan Freddy sebagaimana dalam surat edaran Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta. Terdapat sejumlah tahapan dalam proses pemilihan balon dekot.

Para lurah membentuk Panita Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Kemudian melakukan penjaringan atau pendaftaran Balon Dekot.

"Yang pastinya para calon dekot ini harus melengkapi berkas saat mendaftar,"pungkasnya.

Usai dinyatakan lengkap, proses pemilihan pun dilakukan di kelurahan disetiap kecamatan. 

Kemudian, balon yang dinyatakan terpilih. Maka dilanjutkan penyampaian berkas hasil pemilihan ke camat.

"Nanti, setelah di kecamatan, berkas hasil pemilihan dekot itu disampaikan ke walikota,"bebernya.

Proses itu pun terus berlanjut, hingga berkas hasil pemilihan sampai ke meja Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Hingga berakhir penetapan sebagai anggota dewan kota, setelah ditandatangani oleh DPRD DKI Jakarta.