Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tertibkan Parkir Minimarket, Syafrin Dishub Ancam Jukir Denda Rp20 Juta

RN/CR | Rabu, 15 Mei 2024
Tertibkan Parkir Minimarket, Syafrin Dishub Ancam Jukir Denda Rp20 Juta
-Net
-

RN - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengancam akan menjatuhkan sanksi denda Rp20 juta kepada jukir (juru pakir) liar di minimarket.

Syafrin menegaskan, dalam waktu dekat ini Dishub DKI Jakarta akan melakukan penertiban parkir minimarket hingga 15 Juni 2024.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penindakan itu dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.

BERITA TERKAIT :
Jalur Sepeda Di Senopati Jadi Parkir Liar, Menghapus Jejak Anies?
Viral Tulisan Parkir Gratis Dicoret, Dishub DKI Langsung Berkelit  

"Tindakan satu bulan ke depan mulai tanggal 15 Mei ini. Itu polanya adalah humanis, persuasif artinya yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar dan juga dilakukan pendataan," kata Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Usai ditindak, kata dia, para juru parkir liar di minimarket diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pengaturan parkir secara liar.

"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mereka didata kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," ujarnya.

Syafrin berharap dengan pelatihan tersebut para juru parkir liar menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Jakarta.

Ia menyampaikan setelah menindak para juru parkir liar di minimarket secara humanis, tim gabungan akan menjatuhkan sanksi kepada mereka sebagaimana Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp20.000.000," jelasnya.

 

#Dishub   #Parkir   #Jukir