RN - Relawan dan Aktivis Pro Prabowo-Gibran menaruh perhatian terhadap kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di lahan milik PT Timah, yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara hingga Rp271 triliun.
Aktivis Pro Prabowo yang tergabung dalam JABRIG (Jaringan Bersama Rakyat Indonesia untuk Gibran) meminta Jampidsus Kejagung tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini. Secepatnya menetapkan Anggraeni alias AGR yang tercatat sebagai Komisaris PT Refined Bangka Tin.
“AGR itu jelas tercatat sebagai Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT). Jadi sebenarnnya Kejagung sudah tidak ada alasan untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Ketua Presidium Jaringan Bersama Rakyat Indonesia untuk Gibran (JABRIG), Ir. Arwandi, Rabu (1/5/2024).
BERITA TERKAIT :Sebab, ujar Ir. Irwandi melanjutkan, sebagai seorang Komisaris PT RBT, rasanya mustahil tidak ikut menikmati uang hasil korupsi penambangan timah ilegal yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp271 triliun itu.
“Usai memeriksa RBS, Jampidsus tidak menetapkan RBS sebagai tersangka dengan alasan yang bersangkutan sama sekali tidak tercatat sebagai komisaris direksi di dalam PT RBT, meski RBS disebut - sebut sebagai pemilik,” beber Ir.Arwandi.
“Akan tetapi AGR kan lain. Dia jelas - jelas tercatat sebagai Komisaris PT Refined Bangka Tin. Jadi, kalau Kejagung serius menuntaskan kasus ini dan tidak tebang pilih, maka AGR harus segera di tersangkakan,” tegas Ir. Arwandi.
Ir. Arwandi meyakini Kejagung akan akan menuntaskan kasus ini. Melihat upaya Kejagung yang telah menetapkan 16 tersangka dalam kasusu ini, dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah.
Diberitakan, sesuai data di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), komisaris PT Refened Bangka Tin dijabat oleh Anggraeni.