RN - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atau Kejagung agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Anggraeni alias AGR dalam kasus dugaan korupsi tambang timah.
Ketua Presidium JARI’98, Willy Prakarsa menduga Komisaris PT RBT, Anggraeni ikut terlibat dan menikmati uang hasil korupsi dalam kasus ini.
Bahkan, dia menduga Komisaris PT RBT itu yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
BERITA TERKAIT :“Sangat patut diduga AGR sebagai Komisaris PT RBT ikut menikmati hasil uang korupsi kasus timah ini. Jadi, tak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak menetapkan AGR sebagai tersangka,” ujar Willy Prakarsa.
AGR bersama RBS, tambah dia, adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal.
"Sehingga semestinya RBS dan AGR dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” tegas Willy.
Willy menambahkan, penetapan AGR sangat penting guna mencegah yang bersangkutan kabur dan penghilangan barang bukti. “Apalagi AGR sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Sudah seharusnnya Kejagung meningkatkan statusnya sebagai tersangka,” tegas Willy.
Willy juga menegaskan, akan mengerahkan massa JARI’98 ke Kejagung bila AGR tak juga ditetapkan jadi tersangka.
“Jika Kejagung tidak tersangkakan AGR, maka indikasi tebang pilih dalam kasus ini makin kentara,” imbuh Willy.
Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Komisaris PT Refined Bangka Tin (PT RBT, AGR, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (3/4), menyampaikan, Kejagung memeriksa AGR sebagai saksi untuk tersangka TN alias AN dkk.
Sesuai data di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), komisaris PT Refened Bangka Tin dijabat oleh Anggraeni.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, yakni:
1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku mantan komisaris CV VIP
7. RI selaku direktur utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku manager operasional tambang CV VIP
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, general manager PT TIN
12. SP selaku direktur utama PT RBT
13. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT
14. ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE
16. Harvey Moeis (HM), pengusaha.