RN - Video Warga Munjul, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur kembalikan uang dari Caleg karena takut money politik beredar luas.
Tampak dalam video, seorang warga mengembalikan uang Rp100 ribu kepada diduga timses Caleg DPRD DKI Jakarta Nomor Urut 1 dapil 6, inisial SWS.
“Ini yang kemarin bapak kasih duit ke saya, cuma seratus, mau saya pulangin pak. Saya takut ini jadi masalah,” ujar Hadi, Warga Munjul kepada Haryono yang membagi-bagikan uang kepada warga menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
BERITA TERKAIT :Dalam video tersebut, Haryono menolak menerima uang Rp100 ribu tersebut. Dengan alasan uang tersebut bukan duitnya.
“Duit itu bukan duit saya, yang kasih juga ga bakalan ditarik lagi. Memangnya kenapa dikembalikan, ada masalah,” tanya Haryono.
“Begini pak, bapak kasih saya duit untuk nyoblos Sardi Wahab. Nah saya tidak coblos dia. Saya nyoblos yang lain,” jawab Hadi.
“Wah, berarti sampeyan bohong. Kenapa seperti itu? Saya kan juga ga maksa waktu itu,” ujar Haryono.
“Makanya pak, ini uang saya kembalikan lagi karena waktu bapak kasih saya duit kan seraya ngomong, jangan lupa pak Sardi nomor 1,” ujar Hadi yang diiyakan oleh Haryono.
“Kemarin banyak yang saya kasih tapi ternyata ga nyoblos dia, tapi saya ga ambil lagi duitnya,” jelas Haryono.
Bawaslu Harus Berani
Terpisah, pengamat hukum Abdul Haris meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang.
"Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang, Saya melihat secara hukum pada Pemilu 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Apalagi laporannya sudah masuk di Bawaslu Jakarta Timur," kata Abdul Haris.
Haris menambahkan Bawaslu harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, akan ada efek jera.
Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.
Praktik politik uang telah melanggar pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.
"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," tandas Haris.
Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.
"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memroses dan menegakkan hukum terhadap pelanggar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," cetus Haris.
Diberitakan, massa Forkabi bersama dengan puluhan elemen masyarakat yang berasal dari wilayah Cipayung, Ciracas, Cilangkap, Munjul dab Pondok Ranggon geruduk kantor Bawaslu Jakarta Timur.
Massa mendesak Bawaslu Jakarta Timur segera proses dugaan money politik berupa bagi - bagi amplop berisi uang Rp100 ribu di masa tenang. Terlapor Caleg DPRD DKI Jakarta Nomor Urut 1 Dapil 6, SWS asal Partai Golkar.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi yang juga Ketua DPP Srikandi Forkabi, Saimah mengatakan Caleg yang melakukan money politik harus didiskualifikasi, dibatalkan sebagai Caleg terpilih sebagaimana diamanatkan Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 huruf (j), yang secara tegas melarang peserta Pemilu untuk melakukan politik uang.
“Pasal 284 juga mengatur bahwa Caleg yang melakukan politik uang dengan jelas akan dibatalkan sebagai Caleg terpilih atau didiskualifikasi,” tegas Saimah warga Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur ini.