RN - Bansos dinilai mampu mendongkrak suara. Bansos juga menjadi strategi maknyus dalam menggolkan kepala daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengingatkan kepala daerah untuk tidak menyebar bantuan sosial (bansos) 2 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP (Monitoring Center for Prevention) Tahun 2024 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
BERITA TERKAIT :Alex meminta Inspektorat maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengecekan anggaran menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
"Ketika ada peningkatan yang cukup signifikan, patut diduga apakah itu ada kaitannya dengan petahana yang mungkin mencalonkan diri atau kerabatnya," kata Alex.
Sehingga, kata Alex, KPK meminta agar Kemendagri dapat mengingatkan kepala daerah untuk tidak membagikan bansos 2 bulan sebelum berlangsung pelaksanaan Pilkada 2024.
"Makanya tadi saya sampaikan, alangkah baiknya mungkin lewat perda atau apapun dari Kemendagri supaya 2 bulan sebelum pilkada misalnya gak ada penyaluran bansos, stop semua," kata Alex.
Karena, kata Alex, bansos tersebut dikhawatirkan dipolitisasi oleh petahana atau kerabatnya yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan memanfaatkan bansos dari anggaran pemerintah.
Menanggapi itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tomsi Tohir yang turut hadir di acara ini memastikan bahwa pihaknya akan mengingatkan kembali pada kepala daerah seperti yang diinginkan KPK.