RN - Bagi makanan saat sahur atau Sahur On The Road (SOTR) resmi dilarang. SOTR dinilai sebagai kegiatan yang bisa mengganggu ibadah puasa Ramadan 1445 H/2024 M.
Larangan ini dijalankan Polda Metro Jaya untuk menjaga umat Muslim bisa tetap khusyu dalam menjalankan ibadah. "Bah, gak bisa lagi kita alasan SOTR ke emak buat begadang," keluh Keyli, mahasiswa PTS di Jakarta, Senin (11/3) malam.
Dia mengaku, SOTR bisa menjadi alasan dirinya bersama beberapa temannya untuk kongkow sambil nunggu sahur. "Capek deh," keluhnya.
BERITA TERKAIT :Larangan SOTR diucapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan dilarang dan ditindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3).
Guna memastikan imbauan berjalan dengan baik, Ade Ary menambahkan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran bekerja sama dengan 3 pilar. Sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa tetap kondusif.
Salah satunya dengan berpatroli di sekitar wilayah Jakarta.
"Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum," tutur Ade.
Bagi masyarakat yang menemukan dan melihat peristiwa tawuran, balap liar, atau lainnya yang mengganggu masyarakat dapat menghubungi kepolisian setempat. Peran serta masyarakat dalam menjaga kondusifitas lingkungan sangat diperlukan.
"Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian. Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," tutup Ade.