RN - Seorang anggota KPPS (Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), hampir jadi korban ‘pencoblosan’ ilegal oleh tetangganya sendiri, pria berinisial H (26).
Beruntung korban yang masih berusia 18 tahun itu terbangun dan kabur dari cengkraman tetangganya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra membenarkan aksi tak senonoh itu. Menurutnya, aksi pencabulan terjadi pada 15 Februari atau sehari setelah pencoblosan di kediaman korban.
BERITA TERKAIT :"Korban dan pelaku bertetangga. Mereka tidak ada hubungan apa-apa," kata Hendra, Selasa (20/2/2024).
Hendra mengatakan, korban setelah bertugas melakukan penghitungan suara, pulang ke rumah untuk beristirahat. Namun saat itu, pelaku masuk ke rumah korban.
"Pelaku masuk diam-diam ke rumah korban. Korban sedang tidur di kamar. Masuk pelaku, dari pintu depan. Saat itulah dilakukannya," ujarnya.
Korban yang sadar, lanjut Hendra, kemudian terbangun. Korban berontak dan akhirnya berhasil lari.
"Terbangun, stelah itu korban lari dan berteriak. Di saat itulah pelaku diamankan warga, langsung dibawa ke polres," ungkapnya.
Hendra mengungkapkan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 290 KUHP tentang tindakan pencabulan. "Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.