RADAR NONSTOP - Pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir yang masih dikaji oleh sejumlah menteri kabinet Joko Widodo mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Menurutnya, pemerintah gamang mengenai pembebasan Abu Bakar. Sehingga bingung, mau melaksanakan hukum atau belas kasihan.
“Pemerintah agak gamang dari awal. Sehingga, ini mau melaksanakan hukum atau belas kasihan. Akhirnya jadi bingung,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019)
BERITA TERKAIT :Menurut Fahri, seharunya pemerintah tegas dalam mengambil keputusan. Melihat permasalahan itu pula, ia pun mencium janji Jokowi yang akan membebaskan Ba’asyir merupakan bagaian dari pencitraannya saja.
“Kalau punya hukum keras diawal. Ya laksanakan. Tapi karena ada versi pencitraannya juga,” sindir Fahri.
Untuk itu, politikus PKS ini yakin Ba’asyir tidak akan mudah menerima hal-hal yang berbau pencitraan kepada dirinya. “Saya yakin Baasyir tidak gampang menerima yang beginian,” tandas Fahri.
Diketahui, saat ini publik tengah ramai memperbincangkan pembebasan tanpa syarat kepada Abu Bakar Ba'asyir.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku belum menerima surat apapun dari Presiden Jokowi terkait pembebasan tanpa syarat Abu Bakar.
“Sampai saat ini, Ditjenpas belum terima surat keputusan terkait grasi Ustaz ABB,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/19).
Diungkapkannya sampai saat ini juga belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas. Sehingga, Abu Bakar masih menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Ba’asyir, didakwa sebagai terorisme. Berbagai badan intelijen menuduh Ba’asyir sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam yang mempunyai kaitan dengan Al Qaeda. Namun Ba’asyir membantah menjalin hubungan dengan JI atau terorisme.
Baasyir dipidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara dan jatuh tempo bebas murninya pada 24 Desember 2023.