RADAR NONSTOP - Fahri Hamzah gagal mendapatkan duit Rp 30 miliar dari PKS. Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PKS.
"Kabul," bunyi putusan MA, sebagaimana dikutip dari situs MA, Senin (14/12/2020).
Meski begitu, putusan PK tersebut tidak membenarkan PKS memecat Fahri Hamzah. MA hanya mengabulkan soal ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri Hamzah.
BERITA TERKAIT :Putusan tersebut dikabulkan Ketua Majelis PK, Hakim Agung Sunarto, dengan anggota majelis hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.
Sebagaimana diketahui, kasus Fahri dan pengurus PKS bermula sejak awal tahun 2016 silam setelah ia dipecat karena dinilai berseberangan dan bersikap tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Namun, PKS tidak bisa melengserkan Fahri dari jabatan Wakil Ketua DPR yang saat itu diduduki Fahri Hamzah.
Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan menang di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. Tidak hanya dikabulkan, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Selain itu juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017. Fahri pun kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018.