Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Desak Pemerintah, Bansos Lewat Bank Atau Kantor Pos Agar Tidak Dipolitisasi & Dikorupsi

RN/NS | Rabu, 07 Februari 2024
KPK Desak Pemerintah, Bansos Lewat Bank Atau Kantor Pos Agar Tidak Dipolitisasi & Dikorupsi
Ilustrasi
-

RN - KPK turun tangan soal ribut-ribut bantuan sosial (bansos). KPK menyarankan agar bansos diberikan lewat bank atau kantor pos.

Hal ini agar tidak terjadi korupsi atau money politik menjelang pemilu. Diketahui bansos memang lagi gaduh lantaran adanya dugaan politisasi untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membuat komitmen dengan pemerintah untuk mencegah korupsi pada tahapan Pemilu 2024. 

BERITA TERKAIT :
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Duit Bansos Jakarta Cair, Per Orang Dapat 900 Ribu

Salah satunya, yakni penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disarankan agar tak ada celah untuk dijadikan sarana politik uang.

"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama Pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Ghufron mengatakan bahwa bansos harusnya disalurkan sesuai data. Dia menegaskan bahwa bansos itu harusnya berbentuk uang, bukan barang.

"Sesuai dengan rekomendasi KPK, bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir, Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank. Hal bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," katanya.

Lebih lanjut, Ghufron juga mengingatkan seluruh pejabat untuk bersikap jujur dalam menjalankan tugas. Dia meminta pejabat untuk tidak memihak salah satu paslon.

"KPK juga mengingatkan kepada seluruh insan KPK, ASN dan segenap aparatur negara untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu. Sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara," katanya.