Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tebakan Yu, Hasyim Dan Anggota KPU Bisa Jatuh Gak?

RN/NS | Rabu, 07 Februari 2024
Tebakan Yu, Hasyim Dan Anggota KPU Bisa Jatuh Gak?
-

RN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lagi jadi sorotan. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terhadap KPU dinilai lembek dan terkesan kompromi.

Bukan hanya Hasyim tapi desakan komisioner KPU mundur kian rame. Selain Hasyim, anggota KPU yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz juga diminta mundur.

DKPP diketahui menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU. Sementara Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) memberikan sejumlah catatan terkait putusan DKPP.

BERITA TERKAIT :
Bu Mega, Gibran Sudah Siap Dipecat Dari PDIP Tuh...
Menang Di MK, Senior PDIP Minta Gibran Boleh Salah Asal Tidak Bohong 

Hal itu lantaran mereka terbukti melanggar kode etik terhadap proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. PSHK FH UII menilai, meskipun masalah itu masuk ranah mal-administrasi, namun tingkah laku Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah berulang kali melanggar etik.

Alhasil, Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir. Hal itu telah nyata-nyata menafikan amanat konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki sikap jujur dan adil.

"Bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU lain dalam melakukan penetapan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan suatu tindakan pengabaian terhadap amanat Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu yang harus dilakukan secara berintegritas," kata peneliti PSHK FH UII, Muhammad Addi Fauzani dalam siaran pers di Yogyakarta, Senin (5/2/2024).

PSHK FH UII juga mencatat, keputusan DKPP dalam memberikan sanksi 'peringatan keras terakhir' kepada Ketua KPU terlihat sangat kompromistis dan mengabaikan prinsip keadilan pemilu. Hal itu karena vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan sanksi Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut Addi, DKPP dalam peraturannya tersebut hanya mengatur mengenai sanksi, yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

"Terlebih terdapat fakta bahwa Ketua KPU telah dijatuhi paling tidak 3 kali sanksi peringatan keras," ucapnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan seluruh anggota lainnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ya, tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan dengan didampingi dua wakil ketua DPR, yakni Lodewijk F Paulus dan Rahmad Gobel di Gedung DPR, Selasa (6/2).

Ketua DKPP Heddy Lugito sebelumnya mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Sementara itu, enam anggota lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

TKN Bela KPU

"Putusan DKPP rawan dipolitisasi," tegas mantan Ketua KPU yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, Selasa (6/2) malam.

Ia berpendapat keputusan DKPP berlebihan dan rawan dimanfaatkan pihak yang selama ini mempersoalkan majunya Gibran di Pilpres 2024.

"Kita menghormati keputusan dari DKPP. Namun, meski harus tetap dihormati, keputusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dimanfaatkan dan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang selama ini terus mempersoalkan pencalonan Mas Gibran," kata Juri.

Ia mengatakan keputusan KPU yang dulu menerima pencalonan Gibran merupakan bentuk pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Menurutnya, KPU tak bisa disalahkan.

"Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU," ucap dia.

Ia menuturkan jika pada saat itu KPU tak melaksanakan putusan MK dengan menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru akan menjadi persoalan baru.