Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Loker Wajib Punya iPhone

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata Blunder, Yang Kena Bully HBH

RN/NS | Jumat, 26 Januari 2024
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata Blunder, Yang Kena Bully HBH
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata.
-

RN - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bikin malu. Dinas yang dipimpin Andhika Permata itu sama saja mencoreng wajah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono alias HBH.

Akibat ulah Disparekraf itu HBH jadi sasaran bully. Syarat iPhone 13 Pro untuk melamar posisi pembuat konten (content creator) viral. 

"Ngaco dan Pj coba itu cek anak buah jangan pencitraan aja," sindir netizen dikutip dari media sosial, Kamis (25/1).

BERITA TERKAIT :
Ahok Tak Sekuat Dulu, Pamor Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Melejit
Cuma Jadi Sarang Hantu, Kenapa Rumah Dinas Gubernur Jakarta Direstorasi Sampai Rp22,2 Miliar?

Netizen lain menyebut, Pemprov DKI Jakarta yang hidup dari pajak rakyat malah membuat susah rakyat. "Copot aja, dampak pemimpin main tunjuk tanpa pemilihan," sindir netizen lainnya.

Rekrutmen yang dibuka ini untuk Tenaga Ahli Publikasi Enjoy Jakarta Tahap 1 tahun 2024. Salah satunya untuk pengelolaan informasi di media sosial Disparekraf DKI.

Lowongan kerja Disparekraf DKI Jakarta ini dibuka untuk lulusan D3 dan S1 untuk semua jurusan. Sebagaimana di situs disparekraf.jakarta.go.id, ada lima posisi yang dibutuhkan yakni redaktur, desain grafis, fotografer, pencipta konten, dan multimedia.

Setelah viral dan gaduh, Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata membantah. "Bukanlah persyaratan mutlak. Kami mengapresiasi keahlian dan kreativitas tanpa memandang perangkat yang dimiliki pelamar," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Andhika menyebut, sarana dan prasarana yang memadai merupakan salah satu faktor pendukung untuk menghasilkan produk yang optimal seperti produk konten.

Dalam informasi lowongan kerja itu, tertulis masing-masing posisi memiliki ruang lingkup pekerjaan atau kualifikasi dan persyaratan. Salah satu syarat untuk posisi tersebut harus memiliki ponsel iPhone 13 Pro.

Namun, poin tersebut telah dihapus dari daftar syarat lowongan kerja Disparekraf DKI Jakarta. Pengumuman untuk pendaftaran lowongan kerja Tenaga Ahli Publikasi Enjoy Jakarta Tahap 1 itu telah diumumkan ke publik sejak 22 Januari 2024.

Sementara pelaksanaan rekrutmen sudah dilakukan sejak 22-24 Januari 2024, lalu pengumuman seleksi administrasi sudah dilakukan pada 25 Januari 2024. Kemudian, seleksi serta pengumuman untuk hasil kompetensi dilakukan pada 26 Januari 2024.

Dari pantauan radar nonstop, akun-akun yang protes dan membully HBH bukanlah buzzer. Mereka rata-rata kecewa dengan kebijakan syarat lowongan kerja yang dibuka oleh Disparekraf. 

Baca Edisi Radar Nonstop. Jagonya Berita Jakarta

Sementara anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli meminta pemprov lebih fokus keahlian pelamar saat membuka lowongan kerja. Hal itu agar bisa menyaring sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

"Untuk sebuah lowongan kerja yang dibutuhkan dari para pelamar itu cukup ya skill-nya, punya pengetahuan atau keahlian," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Taufik menjelaskan, dalam lingkup kerja dinas DKI terkait, tentunya diharapkan Pemprov DKI menyediakan peralatan kerja. Menurut dia, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah, saat menerima pelamar kerja telah disertai peralatan maupun fasilitas kerja untuk menyesuaikan situasi.

"Jadi, yang kita inginkan itu adalah skill atau keahlian dari dia bukan dia punya Iphone, motor, ataupun mobil," kata politikus PKS tersebur,

Semisal dinas terkait membutuhkan gawai maupun membangun studio dalam pekerjaan kreatif, sambung dia, diharapkan bisa mengusulkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sehingga, kata Zoelkifli, dalam rancangan itu tertulis sebagai kebutuhan alat-alat kerja bagi dinas terkait.

"Jadi, permintaan untuk fasilitas kerja itu bukan kita minta kepada pelamar, tapi ya dimintanya itu ke Pemda DKI Jakarta," jelas Zoelkifli,