RADAR NONSTOP - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi. Kini mantan anggota DPR itu dihukum 3 tahun penjara.
Ramadhan dituduh menipu. Saat itu dia mencalonkan diri sebagai Walikota Medan untuk periode 2016. Untuk menunjang biaya kampanye, dia pinjam uang ke RH Simanjutak dan Hendru Sianipar hingga miliaran rupiah.
BERITA TERKAIT :Ramadhan diduga memberikan cek kosong untuk melunasi hutang. Ramadhan akhirnya diadili di PN Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 27 Oktober 2017, PN Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara. Hukuman itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 5 April 2018.
Dikutip dari web online milik MA, JPU NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima-red), Terdakwa tolak dan perkara nomor 1014 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.