RN - Gibran Rakabuming Raka dinilai melanggar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan cawapres nomor urut 2 melanggar aturan bagi-bagi susu di CFD Jakarta.
Gibran mengaku siap mengikuti keputusan dari Bawaslu tersebut.
"Ya, kita ikuti keputusannya saja," kata Wali Kota Solo ini di Balai Kota Solo, Kamis (4/1/2024).
BERITA TERKAIT :Gibran juga mengungkapkan siap menerima sanksi apa saja yang nantinya akan diberikan oleh Bawaslu. "Iya, siap (sanksi apa saja)," ungkapnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan melakukan evaluasi terkait kegiatan tersebut.
"Iya, udah ya (evaluasi kegiatan tersebut)," pungkasnya.
Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memutuskan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dikutip detikNews dari Antara, Kamis (4/1).
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu ke Bawaslu DKI Jakarta. Nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang.
Baca Edisi Cetak Radar Nonstop. Terbit Setiap Senin Sampai Dengan Jumat.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, selain Gibran juga ada tiga pihak terlapor lainnya. Ketiga pihak terlapor itu ialah caleg dari PAN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).