RN - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kena serangan miring. Mantan penyidik KPK ini dituding melakukan pertemuan dengan SYL.
SYL adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, Pak Dirkrimsus saksi ya. Saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo," kata Karyoto, Kamis (28/12/2023).
Hal tersebut disampaikan Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis (28/12/2023). Karyoto mulanya menjawab pertanyaan terkait beberapa kasus mandek di Polda Metro Jaya. Karyoto lalu berbicara soal tudingan kubu Firli mengenai pertemuannya dengan SYL.
BERITA TERKAIT :Karyoto bercerita dirinya juga dituduh membocorkan informasi. Karyoto menyebut berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya harus dibuktikan.
"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi. Ya silakan-silakan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana," ujarnya.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya menyebut SYL membuat laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK. Menurutnya, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan upaya SYL menghambat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya yang dibacakan pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan.
"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," tambahnya.
Ian mengatakan SYL membuat pengaduan setelah mendapat petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia mengatakan hal itu berdasarkan informasi yang diperoleh Firli dari berbagai sumber.
"Bahwa patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemohon dari berbagai sumber, upaya dari Saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto," ucapnya.
Pada pada 9 Oktober 2023, katanya, dibuatlah laporan polisi model A tertanda Direskrimsus Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama, kata Ian, termohon menerbitkan surat perintah penyidikan.
"Bahwa pada tanggal yang sama dengan dibuatnya Laporan Polisi tersebut, yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023," ucapnya.
Ian menilai penyidikan yang dilakukan polisi tidak sah. Jadi, kata dia, penetapan tersangka Filri juga tidak sah.
"Bahwa atas dasar tindakan penyidikan yang secara hukum tidak sah tersebut, pada tanggal 22 November 2023 menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, yang tentu saja karena penetapan tersangka tersebut melalui suatu proses penyidikan yang tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan mengenai adanya 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka penetapan Tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," tuturnya.