RN - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih sakti. Hingga kini, Firli belum juga ditahan.
Tapi, Firli akan dijemput paksa, karena berulang kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
BERITA TERKAIT :Kewenangan penjemputan paksa itu, kata Cahyono, sudah ada dalam due proccess of law atau proses hukum yang sebenarnya. Dia mengatakan, pihaknya tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.
"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," kata Cahyono.
Di sisi lain, yakin, bahwa kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dapat naik ke persidangan.
Terlebih, kata Cahyono, alat bukti yang ada masuk ke kategori kuat. Hal itu yang membuat Kortas Tipidkor yakin bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.
"Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik, sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai. Kita tinggal lihat, mohon doanya juga kepada teman-teman," katanya.
Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23 November 2023.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan kepada Firli Bahuri. Namun dia dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Adapun Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.