Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pencekalan Firli Ditambah, Tapi Eks Ketua KPK Belum Juga Diborgol 

RN/NS | Sabtu, 29 Juni 2024
Pencekalan Firli Ditambah, Tapi Eks Ketua KPK Belum Juga Diborgol 
Firli Bahuri.
-

RN - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan. Kini Firli mendapat tambahan pencegahan ke luar negeri dari kepolisian.

Firli disebut-sebut menerima duit dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Politisi NasDem ini pada Jumat (28/6) juga sudah divonis 12 tahun penjara. 

Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengaku telah menerima surat pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri dari kepolisian terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.

BERITA TERKAIT :
Gak Punya Duit Dan Tak Ada Beking, Jangan Ngarep Dapat Sekolah Impian

"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrim," kata Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Silmy mengatakan pencekalan Firli diberlakukan sejak 25 Juni 2024 selama enam bulan ke depan.

"Mengenai waktu itu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua. Dari mulai 25 Juni sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," kata dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli telah dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.