RN - Lima orang digiring ke Polres Metro Jakarta Utara. Kelimanya adalah pelaku aborsi ilegal di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lima orang tersangka ditangkap, di antaranya merupakan dokter dan ibu pasien. Aborsi ilegal itu sudah melayani puluhan bahkan ratusan pasien.
Dari pasangan kumpul keboh hingga pasangan selingkuh. "Untuk tersangka ada lima orang yang diamankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
BERITA TERKAIT :Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan kelima tersangka itu seluruhnya adalah perempuan yang berperan sebagai dokter hingga pasien yang melakukan aborsi.
"Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua, dan pasien," kata Maulana.
Berikut daftar tersangka dan perannya:
1. Inisial D (49), melakukan aborsi berposisi sebagai dokter namun tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran
2. Inisial OIS (42), berperan membantu melakukan aborsi, namun tidak memiliki pendidikan di bidangnya
3. Inisial AF (43), orang tua dari tersangka AAF (18) yang menyuruh anaknya untuk melakukan aborsi
4. Inisial AAF (18), pasien yang menggugurkan kandungannya
5. Inisial S (33), pasien yang menggugurkan kandungannya.
Maulana mengatakan tersangka AF merupakan ibu tersangka AAF. Dia menyuruh anaknya melakukan aborsi karena merasa malu.
"Malu karena anaknya kelas 3 mau ujian," kata Maulana.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Muhammad Fauzan Yonnadi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi di apartemen di kawasan Kelapa Gading.
Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, antara lain alat-alat kesehatan, obat-obatan, 1 kantong plastik yang terdapat bercak darah di underpad (perlak), serta perlengkapan medis.