RN - Gibran Rakabuming sedang kepentok masalah. Cawapres nomor urut dua itu terancam dicecar Bawaslu DKI Jakarta.
Masalah pertama terkait acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju' yang dihadiri cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang digelar APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan 8 asosiasi desa lainnya beberapa waktu lalu.
Masalah kedua, soal Gibran bagi-bagi susu di area car free day (CFD) di Bundaran HI pada Minggu, 3 Desember 2023. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menegaskan bahwa akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu.
BERITA TERKAIT :Sementara Gibran mengatakan masih menunggu keputusan Bawaslu. “Ya saya nunggu keputusannya saja, ya tunggu,” kata Gibran singkat ketika ditemui di balai kota Solo, Senin (18/12/2023).
Dari informasi yang dihimpun, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya menyebutkan kehadiran Gibran ada dugaan pelanggaran. Hal tersebut setelah dilakukan penelusuran pada APDESI hingga ABPEDNAS (Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional.
Bawaslu DKI juga mengklaim tidak gentar dan tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus pelanggaran pemilu. Sebelumnya, Bawaslu Pusat mengaku kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam acara silaturahmi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) telah masuk sebagai temuan pelanggaran.
"Kasus silaturahmi Apdesi itu sudah masuk sebagai temuan, sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media di sela menghadiri acara Global Network on Electoral Justice (GNEJ) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023).
Pada tahap penelusuran perkara, Bagja mengungkapkan bahwa dari hasil temuan Bawaslu DKI Jakarta setelah menyambangi kantor Apdesi di Jakarta Selatan, diketahui ternyata organisasi pemerintahan desa itu ada dua.
"Kami sudah memanggil teman-teman Apdesi. Kemarin Bawaslu DKI Jakarta melakukan penelusuran, diketahui rupanya Apdesi ada dua sehingga kami cek kedua-duanya," ujarnya.
BACA EDISI CETAK RADAR NONSTOP. JAGONYA BERITA JAKARTA
Sementara sejumlah pegiat demokrasi mengkritisi sikap Bawaslu yang berjalan lamban.
Direktur Gerakan Perubahan (Garpu) Muslim Arbi mengaku prihatin jika Gibran yang hadir dalam acara tersebut tidak diperiksa dan diproses Bawaslu.
“Itu artinya Bawaslu sendiri lakukan pelanggan,” ujar Muslim Arbi di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Muslim menyebut, saat ini banyak pelanggaran yang dilakukan Gibran terkait peraturan pemilu. Di antaranya saat Debat Capres, saat itu Gibran berprilaku aneh seperti tim hore. Tapi tanpa ada tindakan apapun dari Bawaslu. Padahal yang dilakukan Gibran membuat gaduh dalam debat tersebut.
“Bawaslu harus menindak Gibran kalau tidak di tindak, Bawaslu dapat dianggap sebagai bagian dari Timses Gibran dan itu harus dilaporkan ke DKPP. Agar Bawaslu ditindak,” tegasnya.
Selanjutnya, Gibran melibatkan anak-anak dalam kampanyenya di Penjaringan, Jakarta Utara pada 1 Desember 2023.
Kemudian, Gibran juga diduga melanggar peraturan kampanye setelah aksinya bagi-bagi susu di kawasan Car Free Day Jakarta pada 3 Desember 2023. Berdasarkan peraturan gubernur, kawasan CFD harus steril dari kegiatan kampanye.
Menariknya, khusus yang di CFD, Bawaslu DKI hanya memeriksa tiga artis kader Partai Amanat Nasional (PAN) yakni, Eko Patrio, Sigit Purnomo atau Pasha Ungu dan Uya Kuya. Ketiga artis tersebut dipanggil lantaran ikut mendampingi Gibran membagikan susu di area car free day (CFD).
"Gibran tidak tersentuh, ini kan aneh. Bawaslu sudah sepatutnya memanggil dan memeriksa Gibran terkait pelanggaran tersebut," pungkas Muslim.
Sementara, pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Jakarta, Ujang Komarudin menegaskan, dalam demokrasi khususnya dalam kontestasi Pilpres 2024, maka siapapun pihak atau relawan pendukung harus memenuhi ketentuan perundang - undangan terkait pemilu. Jika ada yang salah atau yang melanggar maka harus ditegakkan aturan terkait pemilu sehingga pesta demokrasi itu bisa berlangsung dengan adil.
“Sanksinya seperti apa nanti wewenang Bawaslu yang menentukan,” ujar Ujang di Jakarta, Minggu (17/12/2023).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini memaparkan, penegakan aturan pemilu itu agar pemilu berlangsung dengan rasa adil dan tidak berpihak sebelah. Oleh karena itu siapapun pihak yang melanggar aturan dalam pemilu harus siap bertanggungjawab dan menerima sanksi dari Bawaslu.
“Jadi agar permainan pemilu fairplay, agar berkeadilan maka siapapun, semua pihak untuk mentaati aturan. Ketika itu dianggap melanggar, dianggap salah oleh Bawaslu maka harus siap mempertanggungjawabkan atas kesalahannya itu. Karena kita negara hukum maka harus taat atas hukum yang berlaku di republik ini,” paparnya.