RN - Ribut soal Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur ditunjuk oleh presiden menuai pro kontra.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menilai kalau aturan itu adalah kemunduran demokrasi. Jakarta kata dia, menjadi contoh kota demokrasi di tengah masyarakat yang majemuk dengan pemilihan kepala daerah melalui sistem Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
"Demokrasi kita itu harusnya maju bukan mundur," kata Anies usai berdialog dengan para peternak di PT Indo Prima Beef, Lampung, Kamis (7/12).
BERITA TERKAIT :Selama ini Jakarta memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia. Sehingga seharusnya Jakarta dengan kekhususannya bisa menjadi contoh pelaksanaan demokrasi.
Begitu juga dengan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Dia berpendapat sebaiknya Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Pemilihan langsung aja," katanya.
"Itu kan masih dalam pembahasan, to. Menguntungkan siapa?" jawab Gibran.
Sementara Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan demokrasi tak mundur karena gubernur ditunjuk presiden.
"Tidak juga (demokrasi mundur), kalau disebut sebagai kota administratif kan ditunjuk saja," ujar Ganjar usai silaturahmi kebangsaan di Aula Gereja Katedral Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023).
Namun, Jakarta dinilainya tidak dapat disamakan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ganjar mengatakan menyerahkan proses pembahasannya kepada DPR.
"Tidak, beda-beda (antara Jakarta dan Yogyakarta). Biar dibahas dulu oleh pemerintah dan DPR," ujar Ganjar.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan maksud pemilihan gubernur Jakarta yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Politisi PPP yang juga koalisi Ganjar ini menjelaskan, hal tersebut tak menghilangkan demokrasi sepenuhnya.