RN - Kepala Dispora DKI Jakarta Andri Yansyah diminta tidak main kayu. Sebab, Gedung KNPI di Jalan Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur adalah milik pemuda ibu kota.
Diketahui, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) adalah kumpulan aktivis dari berbagai organisasi kepemudaan alias OKP. KNPI meminta kepada Dispora tidak asal main usir.
KNPI bakal disuruh pindah oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Alasannya, karena Gedung Dispora di Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur akan direnovasi.
BERITA TERKAIT :Selama renovasi dilakukan, Dispora DKI Jakarta akan berkantor sementara di Gedung KNPI.
Berdasarkan pengumuman Pengelola Gedung Pemuda/KNPI bahwa Gedung wajib dikosongkan dimulai tanggal 20 November 2023 – 31 Desember 2023. "Itu kepala dinas mau usir pemuda," teriak aktivis KNPI saat ditemui di Rawamangun, Minggu (26/11).
Para aktivis KNPI kabarnya akan menggelar aksi lanjutan untuk mempertahankan gedung. "Kita lawan Dispora," ungkapnya.
Sementara Kepala Dispora DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan pihaknya tidak mengambil alih gedung KNPI, melainkan akan berkantor bersama KNPI di gedung yang sama. Sebab, kantor Dispora DKI akan direhab total pada tahun 2024.
Selama renovasi itu dilakukan, Dispora harus mencari kantor sementara agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
"Kami tegaskan, kami tidak mengambil alih gedung KNPI. Kami sudah mencari tempat-tempat milik Dispora DKI untuk dijadikan kantor sementara. Kemudian, kami memilih untuk berkantor bersama KNPI di gedung KNPI selama renovasi gedung berlangsung hingga selesai nanti," kata Andri Yansyah dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).
Selain melakukan penolakan, tokoh pemuda dan OKP sepakat menolak dengan empat poin:
1. Tokoh Pemuda dan OKP DKI Jakarta bersepakat untuk membuat surat terbuka kepada PJ. Gubernur DKI Jakarta tentang Penolakan terhadap dugaan Pengambilalihan Gedung Pemuda/KNPI oleh Dispora DKI Jakarta.
2. Tokoh Pemuda dan OKP DKI Jakarta bersepakat untuk membuat aksi mimbar bebas Pemuda di Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta.
3. Tokoh Pemuda dan OKP DKI Jakarta bersepakat untuk melakukan aksi unjuk rasa/demonstrasi terhadap penolakan dugaan pengambilalihan Gedung Pemuda/KNPI oleh Dispora DKI Jakarta yang akan dilakukan di Balai Kota/DPRD DKI Jakarta.
4. Tokoh Pemuda dan OKP DKI Jakarta mendesak kepada Dispora DKI Jakarta untuk membatalkan pengosongan Gedung Pemuda/KNPI DKI Jakarta karena bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1729 Tahun 1989 tentang Penetapan dan Penunjukan Penggunaan Gedung Pemuda DKI Jakarta sebagai Kantor Sekretariat DPD KNPI DKI Jakarta yang sampai saat ini belum dibatalkan/dicabut.