Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jimly Pecat Anwar Usman, Pak Mahfud Sempat Suudzon Kini Memuji MKMK

RN/NS | Rabu, 08 November 2023
Jimly Pecat Anwar Usman, Pak Mahfud Sempat Suudzon Kini Memuji MKMK
Jimly dan Mahfud Md
-

RN - Sikap berani Jimly Asshiddiqie dipuji banyak pihak. Jimly berani memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. 

Anwar adalah adik ipar Presiden Jokowi. Gaduh soal MK berawal dari putusan yang mengabulkan capres-cawapres di bawah 40 tahun boleh maju.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyambut baik putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

BERITA TERKAIT :
Mhafud Md Colek KPK Soal Kaesang Dan Istri Naik Jet Pribadi
Ini Pintu Masuk 'Anwar Usman' Jadi Ketua MK Lagi

Mantan hakim MK ini menaruh hormat ke pendahulunya, yakni Jimly Asshiddiqie, yang kini menjadi Ketua MKMK.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).

MKMK terdiri atas Jimly sebagai ketua, Wahiduddin Adams, dan Bintan R Saragih. Jimly dulu merupakan Ketua MK pertama pendahulu Mahfud, ahli hukum bergelar profesor tersebut.

Sebagaimana diketahui, perkara yang diputus MKMK itu adalah mengenai dugaan pelanggaran etik dalam putusan soal usia capres-cawapres yang dibacakan MK pada 16 Oktober 2023. Masalah etik yang disoal adalah berkutat pada Anwar Usman, Ketua MK yang juga ipar dari Presiden Jokowi, ayah dari salah satu tokoh potensial cawapres, Gibran Rakabuming Raka.

MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Seperti diberitakan, Mahfud Md sempat menyindir MKMK yang dipimpin Jimly. Cawapres Ganjar ini meminta publik tak terlalu optimistis dengan Majelis Kehormatan Hakim tersebut. Pasalnya, terkadang mereka juga dapat dibeli dan direkayasa.

"Ya jangan terlalu optimis juga, karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi," ujar Mahfud di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Gara-gara komentar itu, Jimly yang merupakan eks ketua MK geram dengan ucapan Mahfud. Dia seperti tidak percaya jika Mahfud berbicara seperti seorang komentator.

"Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini sangat kasihan, tidak beradab. Sangat tidak pantas masih terus saja jadi pengamat dan komentator. Padahal sudah diberi amanat untuk kerja sebagai Menko, apalagi mau jadi wapres. Mudah-mudahan ini salah kutip," ucapnya lewat akun X @JimlyAs.

#KetuaMK   #Jimly   #Mahfud