RN - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bisa memicu kegaduhan baru. PTUN mengabulkan sebagian petitum yang diajukan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Walau putusan ini tak langsung membuat Anwar Usman kembali menduduki jabatan Ketua MK tapi ini adalah pintu masuk.
PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Salah satu poin yang dikabulkan ialah Suhartoyo tak lagi menjabat ketua MK.
BERITA TERKAIT :"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis bunyi putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu yang diterima Republika pada Selasa (13/8/2024).
PTUN Jakarta menginstruksikan MK supaya melepas jabatan ketua MK dari Suhartoyo.
"Mewajibkan Tergugat (MK) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan itu.
Putusan PTUN Jakarta ini berpihak pada Anwar Usman selaku penggugat. PTUN sepakat bahwa nama baik paman Gibran itu perlu dipulihkan. "Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," tulis putusan itu.
Walau demikian, PTUN Jakarta tak sepakat kalau jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK dikembalikan.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," tulis putusan itu.
PTUN Jakarta juga memutuskan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari, apabila MK lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Anwar Usman diketahui mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu.
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.
Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc.
Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebelumnya, hakim konstitusi yang juga Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tersebut tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK.
"Enggak, enggak ada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," kata Enny setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis (18/1).
Dia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.
"Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ujar Enny.