Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Media Asing Rame Soal Putusan MK Dan Dinasti Politik, Ini Kata Jokowi... 

RN/NS | Selasa, 17 Oktober 2023
Media Asing Rame Soal Putusan MK Dan Dinasti Politik, Ini Kata Jokowi... 
Baliho Prabowo Gibran di Medan, Sumut.
-

RN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang gaduh ke mana-mana. Bukan hanya di dalam negeri, tapi media asing juga rame.

Putusan MK tentang perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang bisa membuat anak Presiden Indonesia Joko Widodo, Gibran Rakabuming, bisa jadi cawapres di pemilihan umum 2024.

Media Hong Kong South China Morning Post (SCMP) memberitakan bahwa MK telah mengabaikan sejumlah kritik hingga petisi untuk menolak usulan untuk menurunkan batas minimal usia 40 tahun sebagai capres dan cawapres.

BERITA TERKAIT :
Gibran Curhat, Dari Makan Bergizi Gratis Hingga Ekonomi 8 Persen
Jokowi Lengser 20 Oktober, Hasto Bakal Makin Ganas Nyeruduk?

Berdasarkan laporan SCMP, keputusan itu pun disebut pengamat hukum dan pengamat sebagai hal yang tidak demokratis.

"Sejumlah kritikan bahkan menunjukkan upaya Jokowi berupaya membangun dinasti politik jelang pemerintahannya berakhir," demikian tulis SCMP.

MK disebut menolak usulan usia minimum dari 40 tahun menjadi 35-40 tahun. Namun secara mengejutkan MK mengabulkan gugatan bahwa kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski di bawah 40 tahun.

"Putusan ini semakin memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemerosotan. Selalu ada cara bagi para elite berkuasa untuk melangkahi aturan demi kepentingan mereka," kata Wasisto dilansir dari SCMP.

"Putusan baru ini jadi kegemparan besar bagi aktivis demokrasi Indonesia yang sempat merasa lega setelah pengumuman pagi ini," ujarnya lagi.

Sementara itu, media Jepang Nikkei Asia menyoroti pernyataan Ketua MK Anwar Usman yang mengabulkan syarat capres dan cawapres.

Ia menganggap menurunkan batas minimal usia untuk menjadi capres/cawapres bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Untuk itu, menurutnya, putusan MK menambah klausul bahwa syaratnya adalah minimal usia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Pengadilan mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang pernah berpengalaman sebagai anggota legislatif...(atau) gubernur, bupati, dan walikota berhak berpartisipasi sebagai kandidat presiden dan wakil presiden," demikian putusan yang dibacakan Anwar seperti dikutip dari Nikkei Asia.

Putusan ini pun dianggap memuluskan Gibran yang menjabat sebagai Wali Kota Solo maju sebagai capres atau cawapres meski usianya belum genap 40 tahun.

Media Singapura Channel News Asia (CNA) menyoroti putusan MK tersebut dilakukan di tengah kritikan atas semakin kuatnya politik dinasti di Indonesia yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Upaya ini dinilai sebagai upaya menancapkan pengaruh Presiden Jokowi yang masa jabatannya berakhir 2024.

Sementara Jokowi mengatakan penentuan capres dan cawapres ditentukan oleh parpol atau koalisi parpol.

"Pasangan capres-cawapres ditentukan parpol atau gabungan parpol," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).

Jokowi lantas mempersilakan publik bertanya kepada parpol yang memiliki kewenangan untuk mengusung capres-cawapres tersebut. Ia pun mengklaim tak akan ikut campur soal urusan capres.

"Jadi silakan tanya saja ke parpol, itu wilayah parpol. Dan saya tak campuri urusan penentuan capres cawapres," ucapnya.