Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Putusan MK, Gibran Berpeluang Maju Jadi Cawapres & Erick Thohir Amsiong?

RN/NS | Selasa, 17 Oktober 2023
Putusan MK, Gibran Berpeluang Maju Jadi Cawapres & Erick Thohir Amsiong?
-

RN - Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya main kayu. MK memutuskan kepala daerah yang memiliki pengalaman namun belum berusia 40 tahun dapat maju sebagai capres-cawapres. 

Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat yang diputuskan MK.

"Ya. Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan. Setelah MK menolak dengan tegas 3 permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian," kata Yusril kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

BERITA TERKAIT :
Bu Mega, Gibran Sudah Siap Dipecat Dari PDIP Tuh...
Menang Di MK, Senior PDIP Minta Gibran Boleh Salah Asal Tidak Bohong 

Putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Menurut Yusril, hal itu bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka ia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal capres atau bakal cawapres.

"Dengan diktum putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka. Usianya belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden," ujar Yusril.

Yusril menilai putusan MK tersebut berlaku final dan mengikat dan berlaku sejak diucapkan. Berarti berlaku untuk pendaftaran bakal capres dan cawapres yang segera akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober nanti.

"Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK yang terakhir ini pada beberapa hari yang akan datang," imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," terang Anwar Usman.

Diketahui pada putusan pertama, MK menolak batas usia capres-cawapres 40 tahun. Gugatan batas usia capres-cawapres itu ditolak MK atas gugatan yang diajukan oleh PSI

Hampir dua pekan bully terhadap MK yang dicap sebagai Mahkamah Keluarga. Sebab, gugatan batas usia capres-cawapres diajukan oleh PSI. Dan saat ini PSI dipimpin oleh putra Jokowi, Kaesang Pangarep. 

Belum lagi Ketua MK Anwar Usman menikahi Idayati, adik kandung Jokowi pada Kamis (26/5/2022). "Saya tidak tahu putusannya. Baru selesai rapat (sebagai Wali Kota Solo). Ya tidak apa-apa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," kata Gibran.

Nasib ET

Putusan MK membuat nasib Erick Thohir alias ET menjadi gelap. Menteri BUMN itu diketahui sebagai salah satu cawapres dari Prabowo Subianto. 

Bahkan, spanduk ET dan Prabowo sudah tersebar dibeberapa daerah. Bahkan, nama ET juga selalu masuk dalam survei sebagai salah satu calon terkuat.

Prabowo sebelumnya menyebut cawapres sudah mengerucut menjadi empat nama. Mereka di antaranya ada yang berasal dari luar Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Kemudian akhirnya kita malam ini sudah mengerucut menjadi 4 nama. 4 nama yang bisa saya sampaikan ada calon dari luar Jawa, satu calon dari Jawa Barat, satu calon dari Jawa Tengah, satu calon dari Jawa Timur," ucapnya.

Dari empat nama itu ada nama Gibran Rakabuming Raka dan ET. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan MK yang memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Menurutnya, putusan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

"Dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2023).