RN - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta sebaiknya tidak menebar wacana. Sebab, data orang kaya dapat bantuan sosial alias Bansos hingga kini tidak beres.
Dinsos sering menebar wacana tapi penyelesaian lamban. Diketahui, Dinsos menemukan 1,1 juta warga Jakarta yang terdapat di dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk ke dalam kategori tidak layak untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Perbaikan dilakukan setelah ditemukan ketidaklayakan pada DTKS Februari 2022.
BERITA TERKAIT :"Berdasarkan DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724 warga, namun kenyataannya sebanyak 1.143.639 warga tidak layak untuk menerima bansos," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/10/2023), seperti dilansir Antara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.
Disebutkan bahwa DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Dinas Sosial membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali).
"Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error)," jelas Premi.
Pemprov DKI kemudian memperbaiki data penerima bantuan sosial yang bersumber pada APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Sosial (PBI JKN).