Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kementan Bakal Cuci Gudang, KPK Endus Sekjen Dan Direktur Keseret Korupsi?

RN/NS | Sabtu, 07 Oktober 2023
Kementan Bakal Cuci Gudang, KPK Endus Sekjen Dan Direktur Keseret Korupsi?
Kasdi Subagyono.
-

RN - Kementerian Pertanian (Kementan) bakal cuci gudang. Sejumlah pejabat di Kementan dicegah ke luar negeri.

Pencegahan ini setelah KPK meminta Imigrasi mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri. Yang dicegah diduga keseret kasus dugaan korupsi di Kementan. Total, ada sembilan orang yang dicegah ke luar negeri.

Dari 9 orang, pejebat Kementan yakni, Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI) dan Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI). Lalu, Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) serta Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

BERITA TERKAIT :
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?
Eks Mentan Emosi, Gara-Gara Mantan Ajudan Sebut Duit Hasil Peras Pejabat Kementan Untuk Renovasi Rumah

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Para pihak yang dicegah ini terdiri dari tersangka dan pihak yang terkait erat dengan dugaan korupsi di Kementan.

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," ujar Ali.

Selain SYL, KPK juga mencegah istri SYL, Ayun Sri Harahap, dua anak SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," jelas Ali.