RN - Kepengurusan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi periode 2023-2028 hasil Musyawarah Besar (Mubes) ke-VIII 2023 Bamus Betawi sudah menerima surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Keputusan pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: AHU-0001281.AH.01.08.TAHUN 2023 tertanggal 15 September 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Badan Musyawarah Betawi.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM itu juga ditetapkan susunan kepengurusan di bawah kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Bamus Betawi terpilih H. Riano P Ahmad.
BERITA TERKAIT :Saat dikonfirmasi, Riano mengaku pihaknya sudah menerima surat keputusan (SK) tersebut tiga hari lalu, tepatnya pada hari Jumat (15/9/2023) pekan kemarin.
"Betul kami terima jumat kemarin," kata Riano kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Dengan terbitnya SK Kemenkumham tersebut, Riano mengajak ormas-ormas Betawi di bawah naungan Bamus merapatkan barisan untuk fokus menjalankan program-program organisasi.
Riano mengaku tidak ingin lagi membahas mengenai wacana liar tentang Mubes Bamus tandingan yang digulirkan oleh sekelompok orang.
"Tidak, kami tidak mau menanggapi itu. Kita ingin ke depan energi kita fokus pada hal-hal positif saja," katanya.
"Prinsipnya, kami sekarang sudah mengantongi SK Menkumham dan Bamus Betawi harus solid dan guyub," terang mantan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta 2014-2019 itu.
Riano menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menggelar konsolidasi internal untuk mempersiapkan prosesi pelantikan kepengurusan baru yang akan digelar di Balai Agung, Balaikota DKI.
"Setelah ini, kami akan koordinasi dengan Pj Gubernur Pak Heru dan instansi terkait," pungkas Riano.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bamus Betawi, Munir Arsyad menegaskan, bahwa kini pihaknya merupakan kepengurusan yang sah dan memiliki legalitas hukum yang jelas.
"Jadi, ini sudah clear, sudah selesai. Seandainya ke depan masih ada pihak yang bawa-bawa nama Bamus termasuk 'mencatut' logo dan mengatasnamakan Bamus Betawi dengan cara yang tidak sah, maka kami tak segan untuk melakukan upaya-upaya hukum," ungkapnya.
"Ini perlu kami sampaikan, bukan berarti kami mengancam, tidak. Tetapi agar publik tahu bahwa kami adalah kepengurusan Bamus yang resmi dengan legalitas hukum yang jelas," ucap Munir.
Oleh karena itu, Munir meminta perbincangan mengenai wacana bernada 'memecah belah' sebaiknya segera diakhiri.