Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ketua MK Dilaporkan PANTAU 98 soal Pelanggaran Kode Etik ke Majelis Kehormatan, Surat Laporan Ditembuskan ke Semua Pejabat Negara!

RN/CR | Selasa, 12 September 2023
Ketua MK Dilaporkan PANTAU 98 soal Pelanggaran Kode Etik ke Majelis Kehormatan, Surat Laporan Ditembuskan ke Semua Pejabat Negara!
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM -Ist
-

RN - Mahkamah Konstitusi Republik (MK) sedang dalam pusaran kontroversi setelah Ketua MK, Profesor Anwar Usman, diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (PANTAU 98) telah melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (12/9/2023).

Kontroversi ini meletus setelah Anwar Usman memberikan kuliah umum yang disiarkan melalui kanal YouTube Universitas Islam Sultan Agung pada 9 September 2023. 

BERITA TERKAIT :
Digagas LMK dan Ketua RW 13, Program Sampah Berkah Diapresiasi Kasatpel LH Penjaringan
Keren Euy..! Dua Kelurahan di Jakbar Wakili Pemprov DKI Ikut Lomba GKSTTB

Dalam kuliah tersebut, Anwar Usman membahas tentang pemimpin muda dan sejarah usia pemimpin, di tengah-tengah proses gugatan Judicial Review terhadap UU Pemilu yang sedang ditangani oleh MK. 

Situasi ini semakin rumit, karena masyarakat dan para calon presiden dan wakil presiden dengan cemas menunggu keputusan MK mengenai batas usia minimal dan maksimal untuk kandidat.

PANTAU 98 menduga bahwa pernyataan Anwar Usman merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 

Pasal ini dengan jelas melarang hakim konstitusi untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang mereka tangani sebelum putusan resmi dikeluarkan.

"Tindakan tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM, dalam surat yang dikutip awak media, Selasa (12/9/2023).


Dugaan kasus ini telah menciptakan polemik yang mendalam dan menarik perhatian publik terhadap etika dan kewenangan hakim konstitusi dalam memberikan pernyataan di luar persidangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang mereka tangani. 

Sebagai respons atas tindakan ini, surat laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua MPR RI, Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Ketua DPD RI.

Pasalnya, pernyataan Anwar Usman dalam kuliah umum yang menjadi kontroversial tersebut terus disoroti oleh media massa, dan publik semakin memperbincangkan isu etika dan kewenangan hakim konstitusi dalam memberikan pernyataan di luar persidangan yang berhubungan dengan perkara yang sedang mereka tangani.

"Takutnya, keputusan apa pun yang akan diambil MK dalam gugatan ini akan terus dipertanyakan dan diperdebatkan dalam masyarakat yang semakin terbelah, kemudian menimbulkan potensi kerusuhan dan ketidakstabilan politik yang lebih dalam," tuturnya.

"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menangani kasus yang kami laporkan tersebut dengan segera menindaklanjuti penanganan kasus terkait hal tersebut di atas,” pungkasnya.

#MK   #Etik   #Ketua