Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DLH DKI Kaleng-Kaleng, Mas Heru Tegur Dong Anak Buahnya Biar Gercep  

RN/NS | Kamis, 07 September 2023
DLH DKI Kaleng-Kaleng, Mas Heru Tegur Dong Anak Buahnya Biar Gercep  
Ilustrasi
-

RN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sepertinya kaleng-kaleng. Hingga kini belum ada solusi yang mampuni untuk membasmi polusi udara. 

Data di RSUD maupun puskesmas, korban polusi udara seperti gangguan saluran pernapasan atau ISPAN terus bertambah. Bahkan sebelumnya Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani juga sudah menjadi korban polusi udara. 

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Syarif mengaku, khawatir ketika upaya penegakan sanksi terhadap perusahaan industri yang terbukti menyebabkan polusi udara, hanya dilakukan parsial tanpa keberlanjutan pengawasan. Pengawasan yang kurang bakal menyebabkan pihak yang telah terbukti melanggar bisa kembali melakukan hal sama.

BERITA TERKAIT :
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?

Syarif menuding DLH tidak serius dalam membasmi polusi udara. Sementara pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul menilai, DLH DKI kaleng-kaleng dalam bekerja. 

Hingga kini kata Adib tidak ada tindakan yang masif dalam mencegah polusi. "Korban sudah berjatuhan. Banyak warga kena ISPA," ungkapnya, Rabu (6/9). 

Adib meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono aias HBH bisa bertindak menindak anak buahnya. "Harus dipecut itu DLH," sindirnya. 

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyebutkan, untuk ISPA (infeksi saluran pernafasan akut) sendiri di DKI Jakarta tahun 2023 ini rata-rata kasus ISPA sekitar 146 ribu kasus per bulan. 

DLH DKI Jakarta mengklaim kalau pihaknya telah memasifkan berbagai upaya dalam menangani polusi udara. Diantaranya adalah menutup paksa tiga perusahaan batu bara di Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada akhir Agustus 2023. DLH DKI mencatat, ada 114 kegiatan usaha yang potensial menyebabkan pencemaran udara.

Sebanyak 66 kegiatan usaha di antaranya taat sementara 44 lainnya tidak taat pada aturan. Perusahaan yang tidak taat bakal dikenakan sanksi dan evaluasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi itu berupa sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Menurut catatan IQAir, kualitas udara di Jakarta masih terpantau kembali memburuk. Pada Rabu (6/9/2023) pukul 12.45 WIB, angkanya di atas 150 atau kategori tidak sehat dan berada di peringkat ketiga sebagai wilayah dengan kondisi udara terburuk di dunia.