RN- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia For Transparency and Akuntability (INFRA), menduga adanya praktik tindak pidana korupsi atas pembangunan proyek LRT Veledrome-Manggarai Fase 1B.
Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chaeruddin mengungkapkan hal ini berdasarkan analisa dan penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya.
“Infra melakukan penelitian dan penyelidikan dengan menghubungi beberapa rekan-rekan baik pejabat maupun secara dokumen undang-undang," ungkap Agus.
BERITA TERKAIT :Kata Agus, terdapat beberapa kejanggalan-kejanggalan yang saling berkaitan. Sebab itu, INFRA pun melakukan konfirmasi melalui surat No.231.08021/DE-INFRA/KNFR/VIII/2023 kepada pemerintah daerah dalam hal ini PJ Gubernur DKI Jakarta.
Agus menyampaikan bagi infra, perubahan Peraturan Daerah (Perda) PT Jakpro, Pembahasan Rancangan Perda tata ruang wilayah dan proyek pembangunan LRT Veledrome- Manggarai adalah patut diduga selaku proyek sistematik korupsi berjamaah.
"Maka bagi infra ansih baik itu proyek perencanaan perubahan perda jakpro perencanaan perda raperda dari tata ruang dan proyek pembangunan veledrome rawamangun manggarai lrt ini adalah patut diduga selaku proyek sistimatik korupsi sitimatik berjamaah," tegasnya kepada wartawan.
“Karena apa lalu kita liat peraturan presiden 109 tahun 2022 memang tercantum proyek stragis nasional lrt jalur veledrome manggarai tetapi tidak disebutkan nilainya dan sumber dana itu dari mana ini adalah kejanggalan yang namanya PSN harusnya sudah disebutkan sumber dana dari man kok tiba-tiba dprd pemprov dki beserta PJ Gubernur menyetujui dengan alasan anggaran PMD penyertaan modal daerah kepada PT Jakpro untuk membangun jalur LRT Veledrome rawamangun manggarai FASE 1B, dimana PSNnya, perpresnya itu tidak menyebutkan nilai, terus kedua tidak juga menegaskan sumber dana itu mana, yang namanya PSN itu adalah proyek strategis nasional yang harus dijelaskan berapa nilai yang dibutuhkan dan sumber dana itu yang namanya psn berapa persen dari APBN berapa persen dari APBD apabila itu ada kelimpahan kewenangan,” terangnya.
Agus juga mengultimatum, apa bila surat konfirmasinya tidak digubris. Maka lihanya akan melanjutkan ke pihak aparat penegak hukum.
“Sesuai dengan kaidah dari undang-undang transparansi informasi dan undang-undang partitipasi publik undang-undang antikorupsi normatif kita bersurat meminta 7 hari kerja untuk dijawab, apabila tidak maka infra akan bersurat lagi dengan tenggat waktu 3 hari untuk dijawab. Apabila tidak maka infra melakukan laporan kepada aparat hukum, KPK, Kejaksaan dan mabes polri, bareskrim mabes polri,”tutupnya.