RN - Langit Jakarta butek. Bahkan, polusi udara buruk itu diberitakan media asing dan kini isunya sudah mendunia.
Dari pantauan wartawan pada Jumat (11/8), langit Jakarta masih butek dan keruh. Sementara Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum punya solusi?
Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) memaparkan sejumlah penyebab polusi udara terjadi di Jakarta. Faktor pertama ialah musim kemarau yang sedang berlangsung.
BERITA TERKAIT :"Kecenderungannya biasanya pada saat musim kemarau kualitas udara cenderung naik dan seperti yang kita lihat sekarang," kata Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Dia mengatakan kondisi polusi udara disebabkan musim kemarau juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, buruknya kondisi udara di Jakarta juga karena adanya fenomena lapisan inversi.
"Fenomena lain yang menarik, karena kita ada di wilayah urban, saat ini musim kemarau, ada fenomena yang namanya lapisan inversi, ketika pagi di bawah itu cenderung lebih dingin di permukaan dibanding di atas. Sehingga itu mencegah udara untuk naik dan terdisversi," ujar dia.
Ardhasena mengatakan lapisan inversi ini dapat terlihat karena adanya perbedaan penampakan keruhnya lapisan udara.
"Itu juga penjelasan mengapa di Jakarta itu kelihatan keruhnya di bawah dibandingkan di atas. Karena setting perkotaan di mana kita semua hidup bersama," tuturnya.
Selain itu, satu faktor lain yang menyebabkan polusi udara di Jakarta karena siklus harian.
"Hal lain yang menarik dan perlu dicermati, bahwa kondisi kualitas udaranya ada siklus hariannya. Pada saat lepas malam hari hingga dini hari atau lepas pagi itu lebih tinggi daripada siang hingga sore. itu karena ada siklus harian," ucapnya.
Lalu, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun kebijakan mengenai pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta. Kebijakan yang dikeluarkan nantinya berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menyusun berbagai macam regulasi yang sudah ada Instruksi Gubernur 66 tentang pengendalian pencemaran udara, dan ke depannya kami juga sedang menyusun untuk pengendalian dalam bentuk Pergub, dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Gubernur yaitu Pergub saat ini pengendalian pencemaran udara," ujar Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Asep memaparkan akan ada tiga strategi untuk mengendalikan masalah pencemaran udara yaitu membuat kebijakan, melakukan uji emisi, hingga upaya penerapan operasi uji emisi.