RN - Bawaslu RI seperti kena prank. Lembaga pengawas pemilu pimpinan Rahmat Bagja menagih janji Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sudah tujuh bulan Bawaslu belum dapat laporan soal dana hasil kejahatan lingkungan senilai Rp 1 triliun mengalir ke partai politik. Namun, Bawaslu RI tak kunjung menerima laporan temuan tersebut dari PPATK.
"Tidak ada (laporan dari PPATK) sampai sekarang. Memang dulu sudah ada informasi seperti itu, tapi laporan tertulisnya, formal, belum ada," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
BERITA TERKAIT :Bagja mengatakan, pihaknya hanya menerima sepucuk surat dari PPATK pada Juni 2023 terkait persiapan dan mitigasi pemilu. Dalam surat tersebut, tidak disinggung sama sekali soal aliran dana hasil kejahatan lingkungan Rp 1 triliun itu.
Dia menduga PPATK tidak mengirimkan laporan tersebut karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.
"Kalau sudah masa kampanye, baru Bawaslu bisa melakukan penindakan," ujarnya.
Sepanjang belum memasuki masa kampanye, lanjut Bagja, wewenang penegakkan hukum terhadap kasus aliran dana kejahatan itu merupakan kewenangan Polri. Seharusnya, PPATK memberikan laporan tersebut kepada polisi.
Pada 19 Januari 2023, PPATK mengungkap bahwa mereka telah menemukan aliran uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) ke anggota partai politik untuk keperluan pemenangan Pemilu 2024. Jumlah uang hasil kejahatan lingkungan itu mencapai Rp 1 triliun.
PPATK menyebut, uang haram Rp 1 triliun itu berasal dari kejahatan pembalakan liar atau illegal logging. Uang tersebut mengalir ke anggota parpol sejak tiga tahun lalu.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kembali menyampaikan soal aliran uang hasil kejahatan lingkungan itu ketika menjadi pembicara dalam 'Forum Diskusi Sentra Gakumdu - Wujudkan Pemilu Bersih' yang digelar Kemenkopolhukam di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/8/2023). Dalam kesempatan itu, Ivan menyebut hampir semua kontestan pemilu terpapar uang hasil kejahatan.