Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dikebiri Haknya Ikutan Kontestasi Capres Cawapres, Milineal Ini Gugat Persyaratan Usia Minimal 25 Tahun

RN/CR | Selasa, 08 Agustus 2023
Dikebiri Haknya Ikutan Kontestasi Capres Cawapres, Milineal Ini Gugat Persyaratan Usia Minimal 25 Tahun
-Ist
-

RN - Giliran seorang Intelektual muda / milenial Riko Andi Sinaga (29) mengajukan uji materi terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Pemilihan Umum khususnya terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal usia 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). 

Tentunya bagi Riko Andi Sinaga persyaratan tersebut telah mengkebiri haknya untuk mengikuti kontestasi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yakni untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

BERITA TERKAIT :
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut

"Hal ini, merugikan kalangan muda yang pada usia 25-an telah berkarya bagi bangsa dan Negara dan dianggap mampu untuk menjadi Presiden," tegasnya, Selasa (8/8/2023).

Riko pun membeberkan beberapa alasan-alasan saya mengajukan uji materi ini yakni pertama, merasa adanya diskriminasi terhadap usia. Berikutnya hilangnya persamaan hak untuk dipilih dan adanya rekonsistensi Undang-Undang Pemilu terhadap UUD 1945.

Kata Riko, sebagai warga Negara yang baik akan mengikuti perhelatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ingin menggunakan haknya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, hak memilih tersebut merupakan hak konstisusional dari Riko Andi Sinaga, tentunya hak untuk dipilih juga merupakan hak konstisusional dari Rio Andi Sinaga. 

"Lalu dikarenakan adanya persyaratan usia 40 tahun untuk dipilih maka hak konstitusional untuk dipilih menjadi hilang. Selaku kaum Intelektual muda dan bagian dari anak milenial sebagai warga Negara yang baik dan kritis dan berpengalaman dalam kajian-kajian intelektual mengajukan uji materi terhadap persyaratan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai bentuk dari hak konstitusinya dengan harapan untuk kemudian dapat dipilih," bebernya.

Rio kembali berharap kedepannya jangan di batasi dalam usia karena untuk saat ini anak muda banyak bermimpi tinggi yang mau jadi Presiden maupun Kepala Daerah.

"Hal-hal itu jangan dibatasi karena jamannya saat ini media elektonik masuknya media lebih digital. Kaum milenial itu mampu mengikuti kesitu dan lebih paham terhadap institusi," tambahnya.

Dia menambahkan agar memperluas kesempatan dan memberikan kesempatan di era digital ini kepada generasi muda yang memiliki banyak potensi. Karena, mereka tahap belajar menjadi pemimpin.

"Pastinya lebih mudah di era digital. Anak muda bisa lebih dapat pengetahuan lebih mudah, dan dapat informasi. Jadi kalau disimpulkan kembali lagi setidaknya pembatasan ini dapat coba di pikirkan ulang, karena masih banyak potensi-potensi anak muda yang bisa untuk maju menjadi pemimpin buat negaranya sendiri," pungkasnya.

#Capres   #MK   #Cawapres