RN - Dinas Bina Marga DKI Jakarta jangan memble. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo juga diminta aktif bergerak.
Seperti diberitakan, kasus Sultan Rif’at Alfatih (20 tahun), yang mengalami kecelakaan akibat lehernya tersabet kabel serat optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan viral.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Ida Mahmudah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera membereskan masalah kabel yang berantakan dan menjuntai di jalanan.
BERITA TERKAIT :Ida menuturkan, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan atensi pada masalah kabel yang semrawut hingga menjuntai ke jalanan karena sangat membahayakan. Pasalnya masih sangat banyak kabel berantakan di wilayah Ibu Kota.
“Terutama yang dekat padat penduduk lebih parah lagi, karena apa? Tiangnya satu, kabelnya banyak, sampai miring ke sana miring ke sini. Riskan betul dengan kerobohan dan lain sebagainya,” tegas Ketua Komisi D DPRD DKI ini.
Ida meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan anak-anak buahnya untuk segera melakukan penertiban dan perapian terhadap kabel-kabel yang semrawut di Jakarta. Juga meminta pihak swasta yang menjadi pemilik kabel-kabel itu agar segera dibereskan.
Sebelumnya diketahui, Sultan Rif’at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya, sudah selama tujuh bulan dia tidak bisa hidup normal setelah mengalami kecelakaan akibat lehernya tersabet kabel serat optik yang menjuntai di daerah Jakarta Selatan milik Bali Tower. Hal itu menyebabkan, Sultan kesulitan berbicara dan memerlukan alat bantu untuk bernapas.
Anggota Komisi D DPRD DKI lainnya juga mendesak Pemprov DKI, terutama Dinas Bina Marga merapikan semua kabel optik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Anggota Komisi D DPRD DKI Nurhasan menuturkan sesuai dengan peraturan daerah tersebut, maka harus ada tindakan tegas dengan menertibkan semua kabel optik udara untuk ditanam di bawah jalan.
Menurut dia, perlu diperhatikan apakah kabel tersebut sudah lama sehingga diperlukan dirapikan. Terlebih, perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi maupun vendor terkait pengawasan kabel optik udara yang tak terawat.
Hardiyanto Kenneth juga menyarankan korban lapor polisi. Kenneth menuturkan laporan itu sesuai Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.
Perawatan Kabel
Sementara Manajemen PT Bali Towerindo Sentra atau Bali Tower membantah adanya kelalaian perusahaan karena membiarkan kabel serat optik terjuntai yang mengakibatkan kecelakaan yang menimpa Sultan Rif'at Alfatih sehingga mengalami luka parah pada bagian leher.
"Ini bukan terjadi karena kelalaian kami, perusahaan secara rutin melakukan perawatan berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas," kata Kuasa Hukum Bali Tower Maqdir Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Maqdir menjelaskan, berdasarkan penelusuran perusahaan, kejadian yang menimpa Sultan pada awal Januari 2023 dapat disimpulkan merupakan kecelakaan murni. Menurut Maqdir hal itu diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal.
Bali Tower justru baru mengetahui ada korban kecelakaan setelah informasi yang disampaikan oleh keluarga Sultan pada Mei 2023. Pada saat peristiwa kecelakaan terjadi, informasi yang diterima perusahaan dari tim operasional di lapangan hanya mengetahui ada kejadian tiang miring atau melengkung dan putusnya kabel serat optik.