RN - Menjadi anggota DPRD DKI Jakarta menjadi mimpi semua politisi ibu kota. Mereka rela menjual rumah hingga menggadai mobil untuk pencalonan.
Bagi pendatang baru alias newcomer sebaiknya tidak terlalu ambisi karena modal untuk menduduki kursi DPRD DKI Jakarta mencapai miliaran rupiah. "2019 saya habis sekitar Rp 5-7 miliar untuk kampanye," tegas anggota DPRD DKI Jakarta yang namanya enggan disebutkan kepada radar nonstop, Senin (10/7).
Di 2024 ini kata politisi Gerindra ini dirinya sudah menyiapkan dana lebih. "Buat jaga-jaga aja, namanya pertarungan. Kita harus siapkan amunisi dong," ungkapnya.
BERITA TERKAIT :Pengamat politik Adib Miftahul meninai untuk caleg pendatang baru sebaiknya waspada jika bertarung di Jakarta. Karena, ongkos politik di Jakarta sangat besar.
"Kalau gak kuat modal sebaiknya jangan nafsu. Lawan incumbent itu berat lho. Berapa modal Anda? Apakah Anda terkenal? dua pertanyaan itu menjadi dasar buat newcommer," ungkap Adib.
Pendatang baru kata Adib bisa memenangi pertarungan melawan incumbent asalkan punya logistik kuat. "Selain logistik tentunya jaringan, kalau tidak ada ya lebih baik tidur daripada buang duit," bebernya.
Dari penelusuran radar nonstop, pada Pemilu 2019 rata-rata caleg yang terpilih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta adalah calon yang punya dana besar. Kisaran ongkos politik di Jakarta untuk satu kursi DPRD dibutuhkan dana Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Dana itu bisa lebih tergantung dari daerah pemilihan alias dapil. "Kalau banyak incumbent di dapil ya mau tidak mau harus punya dana besar dong," ungkap seorang politisi Golkar yang kalah pada Pemilu 2019 dan kini kapok untuk nyaleg lagi.
Perbaikan Berkas
Seluruh partai politik di Jakarta telah mengerikan perbaikan dokumen administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD DKI 2024-2029. Semuanya ada 18 partai dan juga calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, pada Minggu (9/7) kemarin.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Caleg telah berlangsung sejak 26 Juni hingga Minggu 9 Juli 2023 kemarin.
“Hingga waktu yang ditetapkan, 9 Juli pukul 23.59 WIB, bakal calon anggota DPD yang dokumennya masih berstatus BMS dan para pengurus tingkat provinsi dari 18 partai politik peserta pemilu, telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Jakarta, Senin (10/7).
Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi, mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen tersebut melalui Silon.
“Pada tahapan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD DKI ini KPU memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon tersebut,” tambah Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
Selanjutnya KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.
Berikut jadwal tahapan pencalonan anggota DPRD dan DPD selanjutnya:
1. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
– Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023
– Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023
– Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023
– Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023
– Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023
– Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023
2. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
– Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023
– Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023
– Pengumuman DCT: 4 November 2023.