Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Cinta Penelope Gugat Cerai, Isu Orang Ketiga Beredar

RN/NS | Kamis, 06 Juli 2023
Cinta Penelope Gugat Cerai, Isu Orang Ketiga Beredar
Cinta Penelope dan suami.
-

RN - Kemesraan Cinta Penelope dan Taha Gokhan Arikan kandas. Artis serba bisa itu melayangkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Juli 2023.

Gugatan cerainya pada Taha Gokhan Arikan diketahui telah didaftarkan secara e-court dan siap disidangkan pada 18 Juli 2023 mendatang.

Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh Humas PA Jaksel, Hj Taslimah saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (5/7/2023).

BERITA TERKAIT :
Nikita Curhat Kena Mental, Apakah Inisial RI Apakah Ajudan Prabowo?
Caroline Celico Bongkar Percerian Dengan Bintan Brasil (Kaka) 

Kabar beredar, Cinta Penelope menggugat cerai suaminya terkait orang ketiga. Tapi, isu orang ketiga belum ada konfirmasi dari Cinta Penelope.

"Nama tersebut memang sudah terdaftar di Kepaniteraan PA Jakarta Selatan tepatnya tanggal 3 Juli 2023 hari Senin. Agenda persidangan 18 Juli 2023 nanti. Yang mengajukannya adalah Prinses Cinta Penelope," ujar Hj Taslimah.

Dalam gugatannya, Cinta Penelope disebut hanya ingin bercerai saja dari pria asal Turki yang menikahinya pada 2020 lalu. Bahkan, tak ada sama sekali tuntutan terkait harta gana gini dalam gugatan cerai yang telah teregister dalam nomor perkara 2280/Pdt.G/2023/PA.JS.

"Penggugat menuntut agar Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya yaitu untuk dikabulkan permohonan penggugat untuk cerai dengan tergugat," jelasnya.

"Tidak ada (tuntutan lain) satu poin saja, minta dikabulkan gugatan agar cerai," tegas Taslimah.

Sementara itu, Taslimah mengatakan bahwa alamat tempat tinggal Cinta Penelope dan Taha sama sekali tak berbeda. Artinya, Cinta dan Taha disinyalir masih tinggal dalam satu rumah meski gugatan cerai sudah diterima pihak Pengadilan.

"Yang jelas di dalam gugatan itu ada alamat yang sama. Tidak ada bedanya antara alamat penggugat dan tergugat," tutur Taslimah.

Sementara itu, pada sidang 18 Juli mendatang, pihak Pengadilan akan melakukan mediasi terlebih dahulu kepada penggugat dan tergugat.

"Yang jelas agenda sidang tanggal tersebut kedua pihak dipanggil lalu hadir di persidangan," tandasnya