Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

1.676 Dinyatakan BMS, Bukti Caleg DPRD DKI Ngaco-Ngaco

RN/NS | Selasa, 27 Juni 2023
1.676 Dinyatakan BMS, Bukti Caleg DPRD DKI Ngaco-Ngaco
Gedung KPU DKI Jakarta.
-

RN - Bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta banyak tulalit alias oon. Tercatat ada 88,12% bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi, bakal calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta 2024 mendatang. Hasilnya, 1.676 atau 88,12% bacaleg DPRD belum memenuhi syarat.

“Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen," ujar Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata dalam keterangan resminya, Senin (26/6/2023).

BERITA TERKAIT :
KPU DKI Buka Pendaftaran PPK, Awas Kader Parpol Cawe-Cawe 
KPU Jakarta Jangan Kecolongan, Ribuan Warga Tidak Punya Rumah Tapi KTP DKI 

Wahyu menjelaskan, Proses verifikasi itu telah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Hasil verifikasi administrasi tersebut, kata dia, ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jumat (23/6/2023) lalu.

Dalam melakukan verifikasi administrasi itu, lanjut Wahyu, pihaknya melakukan pengecekan pada kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bacaleg DPRD DKI. Selain itu, ia menyebutkan banyak faktor penyebab dokumen persyaratan bakal calon Legislatif DKI belum memenuhi syarat.

Pertama, perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon. Kemudian, tidak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon.

“Ketiga, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah atau dokumen yang salah unggah (upload),” ujar dia.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dari hasil verifikasi administrasi itu, para partai politik akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan selama sekitar dua pekan.

"Untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan BMS, yang dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," pungkasnya.

Sementara pengamat politik Tamil Selvan menilai, kalau caleg yang tidak memenuhi syarat sama dengan tulalit alias oon. Tapi tidak lengkapnya berkas atau BMS itu juga lantaran internal partai yang salah dalam memberikan informasi.

"Ini aneh dan lucu, baru berkas saja sudah salah semua," sindirnya kepada wartawan, Senin (26/6) malam.

Caleg yang belum memenuhi syarat atau BMS terang Tamil adalah bukti kalau kualitas caleg yang akan duduk di Kebon Sirih minim pengetahuan. "Tulalit dan oon itukan beda tipis," terangnya.