RADAR NONSTOP - BP (27) seorang mahasiswi terpaksa melaporkan kepada pihak Polsek Tangerang lantaran foto telanjang dada dirinya akan disebarkan oleh RJ yang tak lain kekasihnya sendiri.
Dijelaskan Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, BP dan RJ awalnya berkenalan satu sama lain di media sosial. RJ awalnya menawarkan bisnis kepada BP. Pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang menggiurkan.
Tak cukup sampai disitu, hubungan antara korban dan si pelaku pun terus berlanjut, hingga akhirnya korban dan pelaku memadu kasih hingga komunikasi dengan aplikasi Video Call dan saat itu pelaku meminta korban untuk telanjang setengah dada.
BERITA TERKAIT :"Karena korban sayang hingga tidak malu-malu lagi untuk membuka bajunya, namun saat video call berlansung pelaku melakukan screnshot korban yang sedang telanjang dada sehingga dapatlah 3 buah copy gambar korban telanjang dada," terang Ewo kepada wartawan, Selasa(8/1/2019).
Kemudian lanjut Ewo, gambar korban yang dalam kondisi telanjang dada tersebut di kirim ke telepon genggam korban sehingga korban kaget.
Lalu pelaku meminta uang sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sambil mengancam apabila korban tidak memberikan uang sejumlah yang di mintanya gambar telanjang dada korban akan di sebar oleh pelaku. Sehingga korban menurut.
"Pelaku masih saja meminta uang kepada korban dengan acaman apabila tidak di berikan gambar telanjang dada korban akan di sebar ke kantor, kampus dan keluarga korban, hingga korban pun menurutinya," lanjut Kapolsek.
Pada puncaknya, si pelaku meminta uang uang Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta) kepada korban saat itu korban tidak menyanggupinya karena nominal tersebut sangat besar dan pelaku pun sudah tidak punya uang, sehingga korban meminta bantuan ke Polsek Tangerang.
"Kemudian pelaku kita jebak untuk mengambil uang dari korban. Saat pelaku datang langsung kita amankan," tandas Ewo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2 Unit telepon genggam merek Samsung warna putih dan merk Xiomi warna biru. Sedangkan si pelaku dijerat pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan atau penipuan.