Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jabatan Kosong Tanpa Pejabat, BKD DKI Nurut Dong Ke Heru

RN/NS | Senin, 12 Juni 2023
Jabatan Kosong Tanpa Pejabat, BKD DKI Nurut Dong Ke Heru
Heru Budi Hartono dan Maria Qibtya.
-

RN - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya untuk segera mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Diketahui, saat ini banyak posisi jabatan di Pemprov DKI Jakarta hanya dihuni pelaksana tugas alias Plt. Seperti diberitakan, HBH sapaan akrab Heru meminta kursi yang kosong agar segera disisi pejabat definitif.

Hal itu untuk mendorong pelayanan terhadap masyarakat, sehingga lebih optimal. "Saya minta kepada BKD Provinsi DKI Jakarta segera memproses pengisian jabatan yang kosong dan secepatnya harus diproses, diisi serta dilantik," kata Heru dalam keterangannya, Jumat, 9 Juni 2023.

BERITA TERKAIT :
Ahok Tak Sekuat Dulu, Pamor Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Melejit
Cuma Jadi Sarang Hantu, Kenapa Rumah Dinas Gubernur Jakarta Direstorasi Sampai Rp22,2 Miliar?

Heru menekankan agar proses penempatan pejabat baru Pemprov DKI harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi prinsip manajemen talenta dan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam aturannya, lanjut Heru, pelantikan pejabat definitif harus disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pengisian jabatan kosong harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan memenuhi prinsip manajemen talenta dan sistem merit dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, Heru berharap, dengan percepatan penempatan pejabat definitif tersebut, kinerja birokrasi di lingkungan Pemprov DKI dapat memacu program pembangunan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

Untuk diketahui, kekosongan jabatan di DKI terjadi karena adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti dan mutasi ke wilayah kerja lain sehingga saat ini posisi tersebut diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).