Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pemilu 2024

Bacaleg Ganda DKI, Parpol Asal Catut Atau Politisi Kemaruk Jabatan

RN/NS | Minggu, 11 Juni 2023
Bacaleg Ganda DKI, Parpol Asal Catut Atau Politisi Kemaruk Jabatan
Ilustrasi
-

RN - Di Jakarta juga banyak Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD DKI ganda. Hingga kini belum diketahui soal penyebab gandanya data bacaleg.

Sumber wartawan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebutkan, data ganda bisa dua. Misalnya, parpol asal catut nama atau politisi yang kemaruk jabatan.

KPU DKI mengungkapkan penyebab data ganda bisa jadi karena pendaftaran yang dilakukan oleh internal partai politik (parpol) itu sendiri.

BERITA TERKAIT :
KPU DKI Buka Pendaftaran PPK, Awas Kader Parpol Cawe-Cawe 
KPU Jakarta Jangan Kecolongan, Ribuan Warga Tidak Punya Rumah Tapi KTP DKI 

"Jadi ganda itu bisa jadi di internal parpol, dia (Bacaleg) didaftarkan lebih dari satu Dapil, atau ganda antarpartai politik atau ganda antara jenis pemilihan, dia didaftarkan di DPRD dengan DPD misalkan, dia jadi ganda," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Dody Wijaya kepada wartawan di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2023).

Ia menjelaskan, saat proses verifikasi administrasi, pihaknya bertugas meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan.

Sehingga, apabila ditemukan adanya Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan administrasi, partai politik dapat memperbaikinya sesuai tahapan yang ada.

"Nah ini yang nanti kita akan berikan status calon ganda nanti kita serahkan hasil verifikasi kepada parpol. Apakah nanti dia (Baceleg.red) dipertahankan (oleh partai) atau diganti," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta menemukan sebanyak 24 Bacaleg DPRD DKI memiliki data ganda. Puluhan Bacaleg itu terdaftar lebih dari satu parpol.

Temuan itu diketahui berdasarkan hasil sementara proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).