RN - Kopri PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar, Bekasi Timur, Jum'at (19/5/2023).
Aksi unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan yang dilakukan oleh PMII Kota Bekasi untuk mendesak agar di sahkannya 3 Raperda Pro Perempuan dan Anak. Hal ini merupakan tindak lanjut yang dimana pada aksi sebelumnya DPRD Kota Bekasi berjanji akan mengesahkan 3 Raperda tersebut, akan tetapi hingga saat ini raperda tersebut belum juga disahkan.
Korlap aksi, Afifah menyampaikan bahwa sudah jelas bahwa pada tahun sebelumnya bahwa angka tindakan kekerasan seksual di Kota Bekasi sangat tinggi, akan tetapi DPRD Kota Bekasi seakan akan acuh tak acuh dengan angka yang begitu tinggi.
BERITA TERKAIT :"Oleh karena /nya kami kembali turun kejalan untuk mendesak DPRD Kota Bekasi agar segera melakukan pengesahan terhadap 3 Raperda tersebut," tegas Afifah.
Berdasarkan hal itu aktivis mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD Kota Bekasi dikarenakan karena mereka merasa dikecewakan oleh janji yang diberikan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi dimana tingginya angka kekerasan seksual di Kota Bekasi akan tetapi DPRD Kota Bekasi seakan akan tidak peduli dengan hal itu.
Ketua Kopri PMII Cabang Kota Bekasi, Nina Karenina dalam orasinya menyampaikan, seharusnya DPRD memberikan bukti nyata atas banyaknya kasus pelecehan seksual di Kota Bekasi yang cukup tinggi dengan disahkannya 3 Raperda Pro Perempuan dan Anak.
"Bukan hanya memberikan janji, kami butuh bukti," ujar Nina.
Kemudian aksi demonstrasi dilanjutkan dengan penyerahan bukti berupa foto aksi tahun lalu yang ditemui langsung oleh salah satu Anggota Dewan Kota Bekasi dan masa aksi juga menyerahkan fakta integritas yang diserahkan langsung oleh Ketua Kopri PMII Kota Bekasi.
Kemudian, para masa aksi menutup aksi tersebut dengan teatrikal menabur bunga didepan gedung DPRD Kota Bekasi dengan maksud, para mahasiswa kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh DPRD Kota Bekasi.
Mereka mendesak DPRD Kota Bekasi agar segera menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan 3 Raperda Pro Perempuan dan Anak dalam kurun waktu 30 hari sejak tuntutan ini dilayangkan.