Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Moeldoko Cs Ajukan PK, Demokrat Kepulauan Seribu Tetap Loyal ke AHY

zaber | Selasa, 04 April 2023
Moeldoko Cs Ajukan PK, Demokrat Kepulauan Seribu Tetap Loyal ke AHY
-Ist
-

RN - Ketua Demokrat Kepulauan Seribu, Neneng Hasanah memastikan seluruh kader Demokrat Kepulauan Seribu tetap loyal ke Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pihaknya pun melayangkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Demokrat Kepulauan Seribu tetap loyal kepada mas ketum AHY. Kami paling depan untuk melawan begal partai, Moeldoko Cs. Hari ini, kami menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PN Jakarta Utara," ujar Neneng dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023). 

BERITA TERKAIT :
Sowan Ke SBY, Prabowo Gak Bicara Kursi Menteri Di Cikeas? 
Dapat Pujian Dari AHY, Sinyal Demokrat Kasih Tiket Pilkada Untuk Pj Gubernur DKI?

Menurutnya, permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu juga dilakukan secara serentak oleh pimpinan DPD/DPC di seluruh Indonesia. Dia menegaskan, tim hukum Partai Demokrat telah mengalahkan kubu Moeldoko hingga 16-0 di setiap persidangan. 

"Sudah keok 16-0 saja, KSP Moeldoko tetap keukeuh ingin membegal partai kami. Ya jelas, semua kader Demokrat akan melawannya. Kami tak gentar meski dia ada di lingkaran istana. Kami siap tempur untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan negeri ini," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu. 

Dikatakan Neneng, tim hukum DPD Demokrat Jakarta dan DPC Demokrat se-Jakarta melayangkan surat serupa ke PTUN dan Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing. 

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo, meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun. Sebab, tegasnya, novum yang diajukan Moeldoko cs itu telah digunakan sebagai barang bukti pada persidangan sebelumnya. 

"Kalau dari aspek hukum, upaya PK Moeldoko Cs itu tidak berdasar dan MA akan menolaknya. Tapi kita tidak tahu, upaya penegakan hukum pada rezim ini apakah akan memenuhi asas kebenaran dan keadilan? Seperti disampaikan ketum AHY, ada ketidakpastian hukum di negeri ini," kata Yunus. 

Dia mencontohkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda. Sehingga, ucapnya, ketidakpastian hukum itu akan dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak tertentu untuk melanggengkan kekuasaannya. 

"Kami mohon, masyarakat juga ikut memonitor upaya PK oleh gerombolan Moeldoko ini. Kami tidak rela partai kami diambil paksa. Demokrat bersama rakyat akan terus memperjuangkan perubahan dan perbaikan," tegasnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun melakukan  pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung terkait kepemimpinan Partai Demokrat. 

Upaya PK yang dilakukan Moeldoko Cs itu terjadi pada 3 Maret 2023, satu hari setelah Demokrat resmi mengusung Anies sebagai capres. AHY mengaku sudah memperkirakan langkah hukum Moeldoko bakal berlanjut pasca kasasinya ditolak oleh MA pada 29 September 2022.

"Kami menyadari ada risiko yang harus kami tanggung mengusung bacapres yang tidak dikehendaki rezim penguasa. Tetapi kami, seluruh pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat siap. Kami siap, lahir, dan batin, mempertahankan kedaulatan partai kami,” kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat. 

Saat ini, ucapnya, Demokrat mengirimkan tim hukum untuk memberikan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. AHY optimistis, pihaknya akan kembali memenangkan gugatan melawan kubu Moeldoko.

“Pengalaman empirik menunjukan, sudah 16 kali, pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko, dan kawan-kawannya,” katanya.