RADAR NONSTOP - Deterjen yang biasa diperjualbelikan dan dipakai warga Jakarta ternyata tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 4594 tahun 2010. Akibatnya, ekosistem sungai - sungai di Ibukota jadi rusak.
“Tipikal limbah sisa deterjen di Indonesia kebanyakan menggunakan tipe hard detergent,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)i Provinsi DKI Jakarta Isnawa Aji saat mendampingi Anies Baswedan blusukan ke Kali Sunter,Rabu (2/1/2019) sore.
Padahal, jelas Isnawa, berdasarkan Standar Nasional Indonesia 4594 Tahun 2010, terdapat aturan-aturan yang mengatur deterjen bubuk, seperti tingkat keasaman (pH) larutan 1,0 persen, tidak larut dalam air maksimal 10 persen, kadar surfaktan minimal 14 persen, biodegradasi surfaktan minimal 80 persen, dan kandungan phospat maksimal 15 persen.
BERITA TERKAIT :“Harapannya, mungkin nantinya deterjen yang ada di Jakarta bisa lebih ramah lingkungan. Hal tersebut akan berdampak pada kehidupan biota sungai (ikan-ikan) dan terhadap tumbuh-tumbuhan yang ada di sungai,” harapnya.
Di lokasi yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta Dinas Lingkungan Hidup segera ditangani secara komprehensif.
“Terkait dengan Kali Sunter, tadi kita lihat bahwa limbah deterjen dari berbagai sumber khususnya rumah tangga itu sangat luar biasa tinggi (intensitasnya), harus ditangani segera,” tegasnya.